Sumsel

Remaja 17 Tahun di Palembang Ditangkap Polisi, 11 Paket Diduga Sabu Ditemukan di Kamar

Deny Wahyudi | 30 Oktober 2026, 15:36 WIB
Remaja 17 Tahun di Palembang Ditangkap Polisi, 11 Paket Diduga Sabu Ditemukan di Kamar
barang bukti.

AKURAT.CO SUMSEL Seorang remaja berinisial NZ (17), warga Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan dilakukan anggota Opsnal Reskrim Polsek SU II saat menggelar patroli hunting di Jalan KH Azhari, Lorong Beringin Jaya, Kelurahan 13 Ulu, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, NZ sedang duduk di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan percakapan terkait video narkoba di telepon genggam miliknya. Polisi juga menemukan anak kunci gembok yang dibawa remaja tersebut.

Temuan itu membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke rumah tempat NZ tinggal bersama neneknya.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan petugas kemudian mencari kamar yang ditempati NZ di bagian belakang rumah.

Baca Juga: Cari Anggota Polisi di Tempat Hiburan Malam, Propam Palembang Sisir 7 Lokasi hingga Dini Hari

Saat menggeledah kamar tersebut, polisi menemukan sebuah tas ransel berwarna hitam. Di dalamnya terdapat 11 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

"Selain itu, ditemukan plastik klip kosong, peralatan untuk menggunakan sabu, pipet, sekop, korek api, timbangan digital, kunci kartu hotel, serta uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp162 ribu," ujar Dedi, Jumat (30/10/2026) pagi.

Selanjutnya, NZ bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek SU II Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dedi mengatakan, penanganan perkara tersebut telah dikoordinasikan dengan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

"Penanganan atau proses penyidikan diserahkan kepada Satres Narkoba Polrestabes Palembang," tutupnya.

Karena terduga pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadap NZ harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia