Sumsel

Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening

Septiyanti Dwi Cahyani | 30 Oktober 2026, 06:00 WIB
Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
Ilustrasi bansos beras Kopdes Merah Putih. - OpenAi

AKURAT. CO SUMSEL - Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) tahap 4 periode Oktober hingga Desember 2026 sudah mulai disalurkan oleh pemerintah.

Penyaluran bansos pada periode ini akan berakhir besok, 31 Oktober 2026.

Selanjutnya, pemerintah akan menyalurkan bansos secara bertahap sampai akhir Desember mendatang.

Baca Juga: 13 Daerah di Sumsel Masih Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Sebaran Wilayahnya

Masyarakat diimbau segera memeriksa status kepesertaan serta pencairan program bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui portal resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Pemeriksaan dapat dilakukan secara online menggunakan HP, baik melalui situs resmi maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Untuk melakukan pemeriksaan atau pengecekan status kepesertaan penerima bansos, masyarakat hanya perlu menyiapkan NIK KTP saja. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Aturan Baru Pengawasan MBG, Pemda Diminta Inspeksi Dapur SPPG

Cek Status Pencairan Bansos via Website Cek Bansos Kemensos

  • Akses laman resmi cek bantuan sosial di cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban HP atau komputer.

  • Pilih data domisili administratif meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa/Kelurahan sesuai KTP.

  • Ketik nama lengkap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan nama yang tertera di KTP elektronik.

  • Masukkan 4 karakter kode captcha keamanan yang muncul pada layar verifikasi.

  • Klik tombol Cari Data untuk memproses pencarian data kepesertaan DTKS Kemensos.

  • Tunggu sampai sistem menampilkan data status penerima, kategori bantuan, dan informasi penyaluran yang tersedia.

Baca Juga: Herman Deru Ingatkan Pencegahan Karhutla Tak Boleh Kendor Meski Hujan Turun

Tanda Bansos Cair dan Masuk Rekening

Tanda utama bansos (bantuan sosial) seperti PKH atau BPNT telah cair dapat dipantau melalui perubahan status pada sistem resmi dan penambahan saldo di rekening. Ciri-ciri bansos cair:

  • Status pada situs resmi Cek Bansos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos berubah menjadi "Ya" dengan keterangan seperti "Berhasil Persiapan Penyaluran Bantuan" atau "Proses Transfer".

  • Terdapat perubahan data status penyaluran pada aplikasi SIKS-NG yang diakses oleh pendamping sosial.

  • Informasi pendamping sosial, ditandai dengan adanya pemberitahuan resmi dari pendamping sosial PKH/BPNT di wilayah Anda.

  • Bagi penyaluran lewat PT Pos Indonesia, Anda menerima surat pemberitahuan atau undangan resmi yang dibagikan melalui RT/RW atau Kantor Pos.

Baca Juga: Buruh Usulkan UMP Sumsel 2027 Naik 7-10 Persen, Ini Pertimbangannya

Jenis Bansos Cair Oktober

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program ini disalurkan untuk 8 kategori penerima mulai dari ibu hamil, lansia hingga penderita difabel.

Bantuan yang diberikan berbeda-beda mulai dari Rp225 ribu per tahap sampai Rp2,7 juta.

Baca Juga: Polda Sumsel Tangani 63 Laporan Karhutla, 19 Korporasi Masih Disidik

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT / Sembako)

Bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 jika dicairkan langsung untuk tiga bulan.

Program ini ditujukan untuk keluarga kurang mampu atau keluarga rentan yang terdaftar di dalam data resmi kesejahteraan sosial pemerintah.

Baca Juga: Dijanjikan Uang Rp5.000, Anak 10 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

3.Bantuan Pangan Beras 30 Kg

Penyaluran cadangan pangan beras 10 kg bagi keluarga penerima manfaat.

Bantuan disalurkan selama 3 periode sekaligus, maka KPM akan mendapat 30 kg beras.

Baca Juga: PNS di Palembang Tertipu Transaksi Alat Kompres, Uang Rp12,3 Juta Raib Lewat Virtual Account

4.Program Indonesia Pintar (PIP) & PBI-JK

Merupakan bantuan pendidikan dan iuran jaminan kesehatan.

(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.