Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Berakhir Besok, 147 Ribu Kendaraan Sudah Bayar PKB

AKURAT.CO SUMSEL Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan berakhir pada Sabtu (31/10/2026).
Masyarakat yang belum memanfaatkan program tersebut diimbau segera mengurus pembayaran pajak dan administrasi kendaraannya.
Program yang berlangsung sejak 1 Oktober 2026 ini memberikan sejumlah keringanan, di antaranya insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Kami mengimbau masyarakat Sumatra Selatan yang belum memanfaatkan program pemutihan ini agar segera mengurus kewajibannya. Waktunya tinggal satu hari lagi, karena program ini berakhir pada 31 Oktober 2026," kata Deru, Jumat (30/10/2026).
Baca Juga: Tertipu Jual Beli Emas di TikTok, Wanita di Palembang Rugi Rp2,1 Juta
Menurutnya, kebijakan tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak dan tertib administrasi kendaraan.
Deru juga mengajak masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk memanfaatkan pembebasan BBNKB II dengan melakukan proses balik nama. Dengan demikian, identitas pemilik kendaraan dapat tercatat sesuai kepemilikan sebenarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, hingga 28 Oktober 2026 tercatat sebanyak 147.065 kendaraan telah melakukan pembayaran PKB.
Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, jumlah tersebut meningkat 17,27 persen dibandingkan September 2026 yang mencapai 125.403 kendaraan.
Artinya, terdapat penambahan 21.662 kendaraan yang melakukan pembayaran PKB selama periode tersebut.
"Terjadi peningkatan pembayaran PKB dari 125.403 kendaraan pada September menjadi 147.065 kendaraan hingga 28 Oktober 2026. Ada penambahan sebanyak 21.662 kendaraan atau meningkat 17,27 persen," ujar Rizwan.
Peningkatan juga terlihat pada pemanfaatan pembebasan BBNKB II. Hingga 28 Oktober 2026, sebanyak 5.700 kendaraan telah melakukan proses balik nama.
Angka tersebut naik sekitar 229 persen dibandingkan September 2026 yang tercatat sebanyak 1.734 kendaraan.
"Untuk BBNKB II, peningkatannya cukup signifikan. Dari 1.734 kendaraan pada September menjadi 5.700 kendaraan hingga 28 Oktober. Ini menunjukkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan administrasi kepemilikan kendaraannya," katanya.
Rizwan berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 5Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








