Sumsel

Tertipu Jual Beli Emas di TikTok, Wanita di Palembang Rugi Rp2,1 Juta

Kurnia | 30 Oktober 2026, 17:30 WIB
Tertipu Jual Beli Emas di TikTok, Wanita di Palembang Rugi Rp2,1 Juta
Tertipu Jual Beli Emas di TikTok, Wanita di Palembang Rugi Rp2,1 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Tawaran pembelian emas melalui media sosial TikTok justru membawa kerugian bagi seorang wanita berinisial SR (22), warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Berniat membeli emas seberat 1 gram, korban malah kehilangan uang Rp2,1 juta setelah bertransaksi dengan akun TikTok yang diduga mencatut nama toko emas di Palembang.

Kasus dugaan penipuan tersebut kini telah dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (29/10/2026) sore.

Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, kejadian bermula saat SR membuka aplikasi TikTok pada Kamis sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban menemukan akun bernama Tokomas8ilir yang menawarkan perhiasan emas.

Tertarik dengan penawaran tersebut, SR kemudian memesan emas seberat 1 gram. Pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp2,1 juta ke rekening Bank BRI atas nama Iluh Sintia Astuti.

Setelah pembayaran dilakukan, korban menerima dokumen yang diklaim sebagai bukti transaksi. Pelaku menyebut dokumen tersebut bisa digunakan untuk mengambil emas secara langsung di toko yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, kawasan Pasar Durian, Palembang.

Baca Juga: Pemkot Palembang Perluas Sekolah Lansia, Dorong Warga Usia Senja Tetap Produktif

Namun, harapan korban untuk mendapatkan emas pesanannya tidak terwujud. Saat mendatangi toko tersebut, pegawai toko justru menyatakan tidak pernah menggunakan rekening atas nama penerima transfer maupun memiliki akun TikTok yang dimaksud.

Korban pun menyadari telah menjadi sasaran penipuan. SR kemudian mencoba menghubungi penjual melalui TikTok, tetapi akun miliknya ternyata sudah diblokir sehingga komunikasi terputus.

Sementara itu, Kanit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ari Budiman, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan tersebut.

"Laporan korban sudah kami terima dan selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujar Ari.

Polisi selanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengungkap dugaan penipuan dalam transaksi jual beli emas melalui media sosial.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia