Tertipu Jual Beli Emas di TikTok, Wanita di Palembang Rugi Rp2,1 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Tawaran pembelian emas melalui media sosial TikTok justru membawa kerugian bagi seorang wanita berinisial SR (22), warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Berniat membeli emas seberat 1 gram, korban malah kehilangan uang Rp2,1 juta setelah bertransaksi dengan akun TikTok yang diduga mencatut nama toko emas di Palembang.
Kasus dugaan penipuan tersebut kini telah dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (29/10/2026) sore.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, kejadian bermula saat SR membuka aplikasi TikTok pada Kamis sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban menemukan akun bernama Tokomas8ilir yang menawarkan perhiasan emas.
Tertarik dengan penawaran tersebut, SR kemudian memesan emas seberat 1 gram. Pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp2,1 juta ke rekening Bank BRI atas nama Iluh Sintia Astuti.
Setelah pembayaran dilakukan, korban menerima dokumen yang diklaim sebagai bukti transaksi. Pelaku menyebut dokumen tersebut bisa digunakan untuk mengambil emas secara langsung di toko yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, kawasan Pasar Durian, Palembang.
Baca Juga: Pemkot Palembang Perluas Sekolah Lansia, Dorong Warga Usia Senja Tetap Produktif
Namun, harapan korban untuk mendapatkan emas pesanannya tidak terwujud. Saat mendatangi toko tersebut, pegawai toko justru menyatakan tidak pernah menggunakan rekening atas nama penerima transfer maupun memiliki akun TikTok yang dimaksud.
Korban pun menyadari telah menjadi sasaran penipuan. SR kemudian mencoba menghubungi penjual melalui TikTok, tetapi akun miliknya ternyata sudah diblokir sehingga komunikasi terputus.
Sementara itu, Kanit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Ari Budiman, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan tersebut.
"Laporan korban sudah kami terima dan selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujar Ari.
Polisi selanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengungkap dugaan penipuan dalam transaksi jual beli emas melalui media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 5Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








