Sumsel

Tipu Teman Sendiri, Warga Solok Gelapkan Mobil Inova di Palembang Berhasil Diringkus

Kurnia | 27 Februari 2026, 15:00 WIB
 Tipu Teman Sendiri, Warga Solok Gelapkan Mobil Inova di Palembang Berhasil Diringkus
Salah satu barang bukti penggelapan.

AKURAT.CO SUMSEL Tim Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil mewah yang sempat buron selama beberapa bulan. Tersangka berinisial AE (33), ditangkap di kediamannya di Jalan Tembok Baru, Kota Solok, Sumatera Barat, pada Kamis (26/2/2026).

Penangkapan ini merupakan bagian dari keberhasilan ungkap kasus Non-Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat Musi 2026 yang digelar Polrestabes Palembang.

Kasus ini bermula pada 23 Mei 2025 lalu. Korban, Julio Prahasta (27), warga Jakarta, sedang berada di Palembang bersama tersangka untuk urusan pekerjaan.

Setibanya di sebuah kawasan di Jalan Kikim II, Palembang, tersangka meminta korban beristirahat di hotel dan meminjam mobil Toyota Kijang Inova milik korban dengan alasan ingin menagih hutang.

Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kunci mobilnya. Namun, sejak saat itu, mobil tersebut tak kunjung kembali. Berdasarkan penyelidikan, mobil korban ternyata dijadikan jaminan hutang oleh tersangka kepada pihak lain tanpa seizin pemiliknya.

Baca Juga: Asisten I Pemkot Palembang Ichsanul Akmal Wafat, Wali Kota Sebut Kehilangan Sosok Kunci Birokrasi

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M. Jedi P., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di Sumatera Barat.

"Anggota kami bergerak menuju Solok dan berkoordinasi dengan Polres Solok Kota. Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," ujar AKBP Jedi, Jumat (27/2/2026).

Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, AE tengah dalam perjalanan menuju Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Palembang.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 15 Pro Max warna Silver milik tersangka, satu lembar surat keterangan dari pihak pembiayaan (finance) terkait mobil korban dan satu rangkap fotokopi BPKB mobil Toyota All New Kijang Inova V M/T tahun 2016 milik korban.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal terkait penggelapan dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia