Sumsel

Tagih Utang Rp250 Ribu, Remaja 17 Tahun di Palembang Malah Dikeroyok hingga Jalani Operasi

Deny Wahyudi | 14 September 2026, 16:15 WIB
Tagih Utang Rp250 Ribu, Remaja 17 Tahun di Palembang Malah Dikeroyok hingga Jalani Operasi
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Persoalan utang Rp250 ribu berujung keributan yang melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kidul Darat, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

MRS (17) diduga dikeroyok sejumlah orang setelah mendatangi rumah tetangganya untuk menagih uang kepada salah satu terduga pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ibu korban, Fitriyani (38), mengatakan awalnya ia meminta anaknya menagih uang kepada D, yang disebut memiliki utang kepadanya sebesar Rp250 ribu.

Menurut Fitriyani, uang tersebut berkaitan dengan gadai telepon seluler. Namun, setelah uang diterima, telepon seluler yang menjadi jaminan disebut telah diambil kembali.

“Karena sudah satu bulanan, saya minta tolong ke anak menagih utang ke salah satu pelaku. Dia ada utang gadai handphone Rp250 ribu sama saya,” ujar Fitriyani.

Baca Juga: Dua Hari Dicari, Nelayan 64 Tahun yang Tenggelam di Perairan Sumsang Ditemukan Tewas

Saat MRS datang untuk menagih, D disebut sedang bersama empat orang lainnya. Menurut keterangan keluarga korban, sempat terjadi cekcok di depan rumah.

Situasi kemudian memanas hingga berujung perkelahian. Keluarga korban menyebut salah satu orang yang terlibat menggunakan senjata tajam.

MRS yang berada seorang diri berusaha menyelamatkan diri. Namun, korban disebut masih dikejar oleh salah seorang pelaku.

Kakak ipar Fitriyani yang berusaha melerai juga disebut terkena sabetan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, MRS mengalami sejumlah luka, dengan luka pada tangan menjadi yang paling parah. Korban kemudian menjalani perawatan di RSMH Palembang dan harus menjalani operasi.

“Hari ini baru selesai operasi tangan karena itu yang paling parah,” kata Fitriyani.

Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Laporan dibuat di Polsek Ilir Timur II dan kemudian diarahkan pula ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang karena korban masih berusia 17 tahun.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang AKP Firmansyah membenarkan adanya laporan tersebut.

“Perkara split. Tapi di kami ada satu laporan,” ujar Firmansyah.

Polisi saat ini masih memproses laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia