Sumsel

Motor Mahasiswa Raib di Depan Kos Palembang, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Deny Wahyudi | 31 Oktober 2026, 15:10 WIB
Motor Mahasiswa Raib di Depan Kos Palembang, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Motor Mahasiswa Raib di Depan Kos Palembang, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan, harus kehilangan sepeda motornya saat sedang mengerjakan tugas kuliah di sebuah rumah kos. Motor yang diparkir di sekitar lokasi tiba-tiba raib ketika korban hendak pulang.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong AA, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

Korban berinisial sahid awalnya datang bersama dua rekannya, Sultan Masri dan Pandu Herlangga, untuk mengerjakan tugas kuliah di kos salah satu saksi sejak pukul 11.00 WIB.

Namun, setelah beberapa jam berada di lokasi, korban justru mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir ketika hendak pulang.

Kapolsek SU I Palembang, Kompol Robi Sugara, mengatakan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

" Saat hendak pulang pukul 16.20 WIB, korban mendapati motor yang diparkirnya sudah hilang," kata Robi.

Baca Juga: Polda Sumsel Musnahkan 36,4 Kg Sabu Selama Oktober 2026, 87 Orang Jadi Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek SU I melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai seorang pria yang diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polsek SU I yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Reskrim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seorang pria berinisial R (30).

Pria tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Vivo berwarna hitam yang diduga merupakan hasil penjualan motor curian serta satu potong celana jeans panjang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia