Motor Mahasiswa Raib di Depan Kos Palembang, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan, harus kehilangan sepeda motornya saat sedang mengerjakan tugas kuliah di sebuah rumah kos. Motor yang diparkir di sekitar lokasi tiba-tiba raib ketika korban hendak pulang.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong AA, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Korban berinisial sahid awalnya datang bersama dua rekannya, Sultan Masri dan Pandu Herlangga, untuk mengerjakan tugas kuliah di kos salah satu saksi sejak pukul 11.00 WIB.
Namun, setelah beberapa jam berada di lokasi, korban justru mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir ketika hendak pulang.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Robi Sugara, mengatakan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
" Saat hendak pulang pukul 16.20 WIB, korban mendapati motor yang diparkirnya sudah hilang," kata Robi.
Baca Juga: Polda Sumsel Musnahkan 36,4 Kg Sabu Selama Oktober 2026, 87 Orang Jadi Tersangka
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek SU I melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai seorang pria yang diduga membawa kabur sepeda motor milik korban.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polsek SU I yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Reskrim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seorang pria berinisial R (30).
Pria tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Vivo berwarna hitam yang diduga merupakan hasil penjualan motor curian serta satu potong celana jeans panjang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Jumat 30 Oktober 2026, Percintaan hingga Karier Jadi Sorotan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








