Beri Mi Instan kepada Pria yang Meminta, Lansia di Palembang Justru Ditusuk Dua Kali

AKURAT.CO SUMSEL Niat baik membantu seseorang justru berujung petaka bagi Mamad (59), seorang pria lanjut usia di Palembang, Sumatera Selatan.
Ia menjadi korban penusukan setelah memberikan sebungkus mi instan kepada seorang pria yang datang meminta bantuan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Lorong Kenanga, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Akibat kejadian itu, Mamad mengalami dua luka tusuk serius dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Siti Fatimah Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika seorang pria bernama Yusara Bijaya mendatangi tempat kerja korban. Saat itu, pelaku meminta sebungkus mi instan kepada Mamad.
Korban kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan memberikan mi instan secara sukarela.
Namun, setelah menerima bantuan itu, pelaku justru mengajak korban ke rumahnya dengan alasan hendak mengambil barang bekas.
Baca Juga: Motor Mahasiswa Raib di Depan Kos Palembang, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti ajakan tersebut. Saat berada di rumah pelaku dan sedang mengangkut barang bekas, situasi mendadak berubah.
Pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban sebanyak dua kali. Serangan tersebut diduga dilakukan secara mendadak tanpa didahului pertengkaran.
Akibatnya, Mamad mengalami luka robek di bagian pinggang belakang sebelah kanan serta pinggang kanan di bawah tulang rusuk.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Instalasi Gawat Darurat RS Siti Fatimah Palembang untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, pelaku melarikan diri setelah melakukan penyerangan.
Anak kandung korban, Rismawati, mengaku tidak menyangka ayahnya mengalami kejadian tersebut. Ia menyebut sang ayah sebelumnya hanya berniat membantu pelaku yang meminta makanan.
"Saya benar-benar tidak menyangka pelaku tega berbuat sekejam itu, padahal ayah saya sudah berniat baik memberikan mi instan dan hanya ingin membantu mengambil barang bekas di rumahnya," ujar Rismawati.
Pihak keluarga berharap kepolisian segera menangkap pelaku dan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Laporan keluarga telah diterima Polsek Sukarami dengan Nomor STTPL/B/416/X/2026/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Dalam laporan tersebut, perkara ini diproses dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Jumat 30 Oktober 2026, Percintaan hingga Karier Jadi Sorotan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








