Empat Bulan Kabur ke Kayuagung, Buruh di Palembang Ditangkap Usai Kembali ke Kota

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian MR (40), seorang buruh harian lepas yang diduga terlibat kasus penganiayaan di Palembang, akhirnya berakhir.
Pria tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang setelah sempat melarikan diri ke Kayuagung selama sekitar empat bulan.
MR merupakan warga Jalan KH Azhari, Lorong Huda, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Ia diduga terlibat penganiayaan terhadap Muhayat (32) di kawasan Lorong Perbatasan, Kecamatan Seberang Ulu II, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban sedang duduk di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Perbatasan.
Ia diduga terlibat penganiayaan terhadap Muhayat (32) di kawasan Lorong Perbatasan, Kecamatan Seberang Ulu II, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, MR datang dan diduga menendang kaki korban. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian menegur MR.
Baca Juga: Karhutla Sumsel Capai 2.676 Kejadian, 15 Daerah Masuk Zona Merah
Teguran itu justru membuat situasi memanas. MR diduga mengeluarkan gunting yang telah dibawanya dan menusukkannya ke tangan kanan korban.
Akibat kejadian tersebut, telapak tangan kanan korban mengalami luka tusuk.
Keributan kemudian terjadi di lokasi. Warga yang mengetahui kejadian tersebut berdatangan dan memisahkan keduanya. Setelah itu, MR meninggalkan lokasi.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan MR yang telah meninggalkan Palembang.
“Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka melarikan diri ke Kayuagung,” kata Dedi.
Selama berada di Kayuagung, MR diduga memilih bersembunyi selama kurang lebih empat bulan. Hingga akhirnya, ia memutuskan kembali ke Palembang.
Kepulangan MR rupanya diketahui polisi. Petugas Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II kemudian bergerak dan mengamankan tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, memeriksa tersangka, menyita barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum melakukan gelar perkara.
Kini MR telah diamankan di Mapolsek Seberang Ulu II Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









