Sumsel

IRT di Palembang Kepergok Copet Dompet Berisi Emas dan Uang Belasan Juta di Pasar Sunan

Maman Suparman | 24 Desember 2025, 15:30 WIB
IRT di Palembang Kepergok Copet Dompet Berisi Emas dan Uang Belasan Juta di Pasar Sunan

AKURAT.CO SUMSEL Nasib apes dialami Nurma (54), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kertapati.

Ia tertangkap basah saat mencoba menggasak dompet milik pengunjung di Pasar Sunan, Jalan Abi Kusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Palembang, pada Minggu pagi (21/12/2025).

Aksi nekat tersangka berakhir di tangan warga setelah saksi mata melihat langsung detik-detik tersangka mengambil barang berharga milik korban bernama Amliah (58).

Peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 WIB saat kondisi pasar tengah ramai. Korban, Amliah, sedang sibuk memilih cabai di salah satu kios.

Di saat korban lengah, tersangka Nurma mencoba mendekat dan melancarkan aksinya dengan mengambil dompet dari tas korban.

Baca Juga: Targetkan IP 3, Gubernur Herman Deru Dorong OKU Timur Jadi Lumbung Padi Baru Sumsel

Namun, aksi tersebut ternyata dipantau oleh seorang saksi yang berada tepat di dekat korban. Tak butuh waktu lama, tersangka langsung diamankan di lokasi kejadian sebelum sempat melarikan diri membawa hasil curiannya.

Meski terlihat sederhana, dompet yang diincar tersangka ternyata berisi nilai yang cukup fantastis. Berdasarkan laporan kepolisian, korban mengalami kerugian total mencapai Rp15.650.000.

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa uang tunai sebesar Rp2.650.000, satu buah cincin emas 24 karat seberat 1 suku dengan nilai sekitar Rp13 juta, serta satu tas selempang warna cokelat dan satu tas kecil bermotif Hello Kitty yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Kapolsek Kertapati mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah diserahkan oleh warga ke Mapolsek Kertapati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka diamankan oleh saksi di TKP saat melakukan pencurian. Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai dan perhiasan emas sudah kami amankan untuk diproses secara hukum," ujarnya, Rabu (24/12/2025). (Deny Wahyudi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia