Sumsel

Dua Pengemudi Ditahan Usai Balap Liar Tewaskan Pejalan Kaki di Palembang

Maman Suparman | 25 Desember 2025, 16:15 WIB
Dua Pengemudi Ditahan Usai Balap Liar Tewaskan Pejalan Kaki di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Dua pengemudi mobil yang diduga terlibat balap liar hingga menyebabkan kecelakaan fatal di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Polrestabes Palembang.

Kedua tersangka yakni Dendi Harto Wigino (23), pengemudi Toyota Raize bernomor polisi BG 1148 ZT, serta Ahmad Aulan Segentar (23), pengemudi Toyota Innova Zenix BG 1563 AAD. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi.

Kecelakaan yang terjadi pada Senin (22/12/2025) dini hari itu menewaskan Sri Rahma Sari (33) di lokasi kejadian. Korban saat itu tengah menyeberang jalan bersama suaminya, Robinsar (40). Sementara Robinsar mengalami luka berat dan harus menjalani tindakan operasi.

Diketahui, pasangan suami istri asal Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas tersebut sedang berada di Palembang untuk menemani anak mereka yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH).

Baca Juga: Tanpa Euforia, Herman Deru Larang Kepala Daerah di Sumsel Gelar Pesta Tahun Baru Berlebihan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sri Rahma Sari meninggal dunia setelah tertabrak mobil Innova Zenix yang dikemudikan Ahmad Aulan Segentar. Korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga mengeluarkan darah dari telinga.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan,” ujar Hermanto, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga: Dua Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Sudirman Palembang, Satu Orang Tewas

Ia menambahkan, penetapan status hukum dilakukan setelah para pengemudi menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar tidak melakukan aksi kebut-kebutan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

“Kami mengingatkan pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak berkendara ugal-ugalan karena risikonya sangat fatal,” tegasnya. (Deny Wahyudi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia