Kecewa Hubungan Asmara Berakhir, Pria di Palembang Diduga Sebarkan Konten Intim Mantan

AKURAT.CO SUMSEL Rasa kecewa usai hubungan asmara berakhir diduga menjadi alasan seorang pria di Palembang nekat menyebarkan konten pribadi milik mantan kekasihnya.
Akibat perbuatannya, pria berinisial TG (26) kini harus menjalani proses hukum di Satreskrim Polrestabes Palembang.
Warga Kecamatan Kertapati itu diserahkan oleh pihak keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (29/7/2026).
Selanjutnya, TG langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial M (24) mengetahui konten pribadi miliknya beredar di media sosial pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Merasa curiga, korban kemudian melakukan pengecekan. Hasilnya, konten tersebut memang telah tersebar di media sosial. Korban menduga orang yang menyebarkannya adalah mantan pacarnya sendiri.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami tekanan psikologis, merasa malu, serta menilai privasi dan nama baiknya telah dirugikan.
Baca Juga: Pencuri Kabel PJU Beraksi Dini Hari di Tangga Takat Palembang, Warga Minta Pelaku Segera Ditangkap
Korban kemudian memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Aditya Ammar Saputra, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku dalam perkara dugaan penyebaran konten intim tanpa persetujuan korban.
"Terduga pelaku sudah kami terima dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu, saat dimintai keterangan, TG mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena diliputi rasa kecewa terhadap mantan kekasihnya.
"Saya menyesal melakukan ini. Saya kecewa dengan korban," ucap TG singkat.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri penyebaran konten dan mengumpulkan alat bukti digital untuk kepentingan penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 5Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 6Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 7Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









