Modus Minta Berhenti di ATM, Driver Ojol di Palembang Dipukul Penumpang lalu Motor Dibawa Kabur

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pengemudi ojek online menjadi korban dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) saat mengantar penumpang di Kota Palembang.
Pelaku diduga menggunakan modus meminta korban berhenti di mesin ATM sebelum akhirnya menyerang dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Korban diketahui bernama Bio Dasa Putra (22), warga Kecamatan Sukarami Palembang. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya menerima pesanan penumpang melalui aplikasi ojek online dari wilayah Sukarami dengan tujuan Jakabaring.
Dalam perjalanan, penumpang meminta berhenti di sebuah ATM dengan alasan ingin mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan.
“Dia turun dan menyuruh saya menunggu sebentar karena ingin mengambil uang di ATM,” ujar Bio saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: Suporter Berharap Sriwijaya FC Hanya Semusim di Liga 3, Target Bangkit ke Liga 2
Namun beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke lokasi bersama seorang rekannya. Tanpa diduga, salah satu pelaku langsung memukul bagian belakang kepala korban.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor. Kedua pelaku kemudian memaksa korban turun dengan cara menarik dan mendorongnya sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.
“Saya tidak sempat melawan. Saat saya jatuh, motor langsung dibawa kabur oleh mereka,” kata Bio.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah dengan nomor polisi BG 2673 AFK. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, petugas dari kepolisian membenarkan telah menerima laporan terkait kasus tersebut. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Jumat 30 Oktober 2026, Percintaan hingga Karier Jadi Sorotan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









