Patahkan Stang Motor Pakai Kaki, Geng Curanmor di Palembang Berhasil Dibekuk Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukarami berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Sukarami, Palembang.
Pelaku utama, Yudha Pratama (20), warga Jalan Brigjen Dr. H. Noesmir, Sukabangun Palembang, ditangkap pada Rabu (25/9/2024) setelah terlibat dalam pencurian motor di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami.
Yudha diketahui mencuri motor Honda Beat milik korban bernama Ria pada Senin (23/9/2024). Motor tersebut, yang diparkir di teras rumah korban, hilang setelah pelaku mematahkan stang motor menggunakan kaki. Setelah itu, pelaku mendorong motor menjauh dari tempat kejadian dan menghidupkannya dengan kawat yang dihubungkan ke kabel motor.
Kapolsek Sukarami, Kompol M. Ikang Ade Putra menjelaskan bahwa selain menangkap Yudha, pihaknya juga berhasil meringkus dua pelaku penadah motor curian, yaitu Marsal Harahap dan Dedi Asmaran.
"Melalui percakapan telepon, Yudha berhasil menjual motor hasil curiannya kepada Marsal Harahap dengan harga Rp3,8 juta. Pembayaran dilakukan dengan metode COD di kawasan Jalan Kebun Bunga, Palembang," katanya, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Penyebab Kematian Mahasiswi UIN Palembang Masih Misterius, Dokter Sebut Tidak Ada Tanda Kekerasan
Menurut Ikang, setelah motor dicuri, penadah Dedi Asmaran kemudian memodifikasi kendaraan tersebut sebelum dijual ke wilayah Musi Banyuasin. Pihak kepolisian berhasil mengamankan empat unit motor hasil curian, namun penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung.
"Empat unit motor telah berhasil diamankan, namun diduga masih ada lokasi-lokasi lain yang menjadi tempat aksi pelaku. Hingga saat ini, terdapat tiga laporan di Polsek Sukarami, dan sekitar 10 laporan lainnya berada di wilayah polsek lain," jelas Ikang Ade.
Para pelaku kini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun, serta pasal 480 KUHP untuk penadah dengan ancaman hukuman serupa. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








