Sumsel

Cara Cek BSU Kemnaker Pakai KTP, Bantuan Rp900.000 Siap Cair November 2026

Septiyanti Dwi Cahyani | 6 November 2026, 06:00 WIB
Cara Cek BSU Kemnaker Pakai KTP, Bantuan Rp900.000 Siap Cair November 2026
Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026. - laman BSU Kemnaker

AKURAT.CO SUMSEL - Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu program bantua sosial (bansos) yang cair pada periode ini.

BSU merupakan program bantuan dana tunai dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diberikan kepada para pekerja atau buruh.

Tujuan utama program ini adalah untuk membantu mempertahankan daya beli pekerja dan menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah tekanan atau gejolak ekonomi.

Baca Juga: BPS Catat 7,38 Juta Orang Masih Menganggur per Agustus 2026, Penduduk Bekerja Bertambah

Nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama 3 bulan (periode Oktober, November, Desember) yang dibayarkan secara sekaligus dengan total Rp900.000 per orang.

Pemerintah menjadwalkan pencairan BSU pada bulan November hingga Desember 2026 secara bertahap.

Pekerja atau buruh yang ingin mengetahui status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) November 2026 dapat memantau informasi melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S-1 di Sidang, Ungkap Proses Cetak Skripsi Tahun 1985

Namun, hingga berita ini ditulis, mekanisme pengecekan status penerima menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum diumumkan secara resmi.

Lantas, bagaimana cara cek BSU November 2026 menggunakan NIK KTP?

Apakah fitur pengecekan penerima sudah bisa digunakan?

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Naik hingga Rp200 Ribu, Tembus Rp13,9 Juta per Suku

Cara Cek BSU Kemnaker 2026

Berdasarkan informasi pada laman resmi BSU Kemnaker, pekerja dapat mengakses portal https://bsu.kemnaker.go.id/ untuk memperoleh informasi mengenai program bantuan subsidi upah.

Pada laman tersebut juga tersedia bagian pengecekan NIK penerima BSU 2026.

Baca Juga: Samsung Ungkap Rahasia Galaxy Z Fold8 Bobot 201 Gram, Layar Lipat Lewati 100 Pengujian

Namun, mekanisme untuk mengetahui status penerima belum diumumkan secara resmi.

"Mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan," demikian keterangan pada laman resmi BSU Kemnaker, dikutip Jumat (6/11/2026).

Artinya, pekerja belum dapat memastikan status penerimaan BSU 2026 melalui fitur tersebut sampai mekanisme pengecekan resmi diumumkan.

Baca Juga: Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Kamis 5 November 2026

Sebagai informasi, data calon penerima BSU bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, informasi program dan mekanisme pengecekan disampaikan melalui Kemnaker.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau masyarakat untuk memantau informasi BSU melalui kanal resmi pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Jalani Sumpah sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Ijazah, Akui Sehat dan Siap Bersaksi

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi.

Syarat Penerima BSU 2026

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, berikut persyaratan penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.

  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Petir Melanda Sumsel Sepanjang Hari Ini

Gaji atau upah yang menjadi dasar perhitungan merupakan gaji terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam basis data lembaga tersebut.

Adapun komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.