Jawaban Purbaya dan Isu Kenaikan Gaji ASN 2026 yang Terus Bergulir

AKURAT. CO SUMSEL - Wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2026 menjadi salah satu isu yang selalu dibahas menjelang akhir tahun 2025.
Lalu kini akhirnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapannya terkait isu tersebut.
Ia menyatakan, wacana kenaikan gaji bagi ASN masih menunggu kepastian kondisi keuangan negara.
Baca Juga: Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia Versi Majalah Forbes 2026
Menurutnya, kebijakan terkait gaji PNS diperlakukan sama dengan kebijakan belanja negara lainnya, sehingga tidak bisa diputuskan secara terburu-buru.
Purbaya mengatakan, pihaknya butuh melihat kondisi keuangan pemerintah dalam satu triwulan ke depan, sebelum memutuskan kenaikan gaji ASN.
Pertemuan Menkeu dengan Men PAN RB
Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang Sabtu 3 Januari 2926, Full Film Luar Negeri
Isu kenaikan gaji ASN mencuat kembali usai Purbaya menerima kunjungan Menteri PAN-RB Rini Widyantini di Kementerian Keuangan pada Senin (29/12/2025) lalu.
Pertemuan itulah yang kemudian memicu spekulasi adanya sinyal kenaikan gaji ASN pada 2026.
Sementara itu, Rini menyebut, kunjungannya ke Kemenkeu bertujuan membahas sejumlah pekerjaan rumah terkait reformasi birokrasi.
Baca Juga: 9 Agenda Pemerintah Kota Palembang Januari 2026, Ada Festival Kuliner Sampai Pameran Distorsi
Adapun terkait usulan kebijakan gaji ASN tahun ini juga turut masuk dalam agenda.
Meski demikian, Rini belum memerinci skema maupun besaran usulan penyesuaian gaji.
Opsi kenaikan gaji pokok maupun tunjangan ASN juga belum dibuka ke publik.
Baca Juga: Sumatera Selatan Catat Lonjakan Panen Jagung 2025, Puncak Produksi Terjadi di Akhir Tahun
Kenaikan Gaji ASN Masuk RKP 2025
Sebagai catatan, pembahasan tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
RKP yang memuat soal kenaikan gaji ASN ini memang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Adapun keputusan kenaikan gaji ASN memang berada di tangan Bendahara Negara yang dalam hal ini adalah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









