Jokowi Jalani Sumpah sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Ijazah, Akui Sehat dan Siap Bersaksi

AKURAT.CO SUMSEL Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjalani pengambilan sumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, sempat terjadi perdebatan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa. Ketegangan tersebut muncul saat Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati hendak melakukan pemeriksaan identitas Jokowi.
Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan identitas mantan presiden tersebut. Hakim juga menanyakan kondisi kesehatan Jokowi untuk memastikan kesiapannya memberikan keterangan di persidangan.
Dalam pemeriksaan identitas, Christina memastikan status Jokowi sebagaimana tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP).
"Kalau ini di KTP tertulis sebagai Presiden ke-7 RI?" tanya Christina.
"Betul," jawab Jokowi.
Baca Juga: Profil Letjen Ariyo Windutomo Plt KSP Pengganti Listyo Sigit
Hakim kemudian menanyakan kesediaan Jokowi untuk menjalani pengambilan sumpah sebagai saksi.
"Bersedia," jawabnya.
Jokowi selanjutnya mengucapkan sumpah menurut agama Islam. Ia juga memastikan dirinya dalam kondisi sehat dan siap memberikan keterangan terkait perkara yang sedang disidangkan.
Sebelum memasuki pemeriksaan materi perkara, Christina mengingatkan Jokowi agar menyampaikan jawaban secara jelas dan tegas sehingga dapat didengar oleh seluruh pihak yang berada di ruang sidang.
"Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas," ujar Christina.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi terlihat mengenakan kemeja batik dan peci hitam.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi berkaitan dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berawal dari tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana miliknya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar terkait ijazah Jokowi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, jaksa juga mencantumkan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008. Ketentuan tersebut telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Dokter Tifa menghadapi dakwaan terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE melalui unggahan di media sosial yang mempersoalkan keaslian ijazah S-1 Jokowi.
Dalam dakwaan primer, jaksa menjerat Dokter Tifa dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga memasukkan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kesaksian Jokowi dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang tengah berjalan di PN Jakarta Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 2BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 3Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 4Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 5Update Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Rabu 4 November 2026
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
- 7Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 4 November 2026, Aries hingga Leo Punya Peluang Baru
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






