Sumsel

Harga Emas Perhiasan Naik hingga Rp200 Ribu, Tembus Rp13,9 Juta per Suku

Septiyanti Dwi Cahyani | 5 November 2026, 12:30 WIB
Harga Emas Perhiasan Naik hingga Rp200 Ribu, Tembus Rp13,9 Juta per Suku
Cara merawat perhiasan emas dan berlian. - Canva

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang di sejumlah toko terpantau mengalami kenaikan hari ini setelah sebelumnya stagnan berhari-hari.

Lonjakan harga mencapai Rp100 ribu-Rp200 ribu, menjadikan harga tertinggi naik ke level Rp13,9 juta per suku.

Sementara itu, harga terendah hari ini juga ikut naik menjadi Rp13,6 juta per suku. Berikut rincian lengkapnya:

Baca Juga: Samsung Ungkap Rahasia Galaxy Z Fold8 Bobot 201 Gram, Layar Lipat Lewati 100 Pengujian

Toko Laris Pasar 16

Harga emas perhiasan di Toko Laris hari ini dibanderol Rp13,9 juta per suku untuk cincin.

Sementara untuk kalung dan gelang dibanderol Rp100 ribu lebih murah, yakni Rp13,8 juta per suku.

Baca Juga: Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Kamis 5 November 2026

Harga tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp200 ribu dibanding harga terakhir pada Rabu (4/11/2026), setelah sebelumnya stagnan sejak Sabtu akhir pekan lalu.

Harga tersebut juga sudah termasuk ongkos penjualan dan biaya produksi emas perhiasan dengan kadar 22 karat atau 92 persen.

Toko Anda Palembang

Baca Juga: Jokowi Jalani Sumpah sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Ijazah, Akui Sehat dan Siap Bersaksi

Harga emas perhiasan di Toko Anda juga terpantau naik hari ini.

Yakni masih Rp13,6 juta per suku atau naik Rp100 ribu dibanding kemarin, Rabu (4/11/2026) pekan lalu.

Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan dan sudah termasuk upah penjualan.

Baca Juga: Waspada! Ini 5 Modus Hacker Bobol WhatsApp, Jangan Sembarangan Berikan Kode Verifikasi

Terdapat pula potongan sebesar 4 persen dari harga emas pada hari tersebut.

Perlu dicatat, harga emas yang tertera di atas bukan harga paten emas perhiasan di Palembang.

Harga masih bisa terus berubah mengikuti pergerakan harga emas dunia. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.