Syarat dan Cara Daftar Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Dilakukan dari Rumah

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah akan segera melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Dana sebanyak Rp20 triliun telah disiapkan untuk menjalankan program ini.
Adapun tujuan dari program ini adalah untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan kembali mendapatkan akses layanan kesehatan dengan optimal tanpa terbebani utang iuran masa lalu.
Baca Juga: Resep Sop Buntut Empuk Kuah Bening: Rahasia Bumbu dan Tips Anti Amis
Namun, pemutihan ini tidak berlaku bagi seluruh pengguna BPJS Kesehatan.
Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Baca Juga: 5 Cara Menghadapi Istri Cerewet dengan Bijak, Hubungan Dijamin Lebih Harmonis!
1. Peserta yang Beralih ke PBI
2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu, Dibuktikan dengan Terdaftar dalam DTSEN
3. Peserta dengan Status PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda.
Baca Juga: Abdul Wahid Bukan yang Pertama, Ini Daftar Gubernur Riau Ditangkap KPK Akibat Korupsi
Cara Daftar DTSEN
Apabila nama Anda memenuhi kriteria tidak mampu namun belum terdaftar dalam DTSEN, Anda bisa melakukan pendaftaran secara mandiri melalui dua cara.
Yaitu secara online melalui aplikasi atau offline dengan langsung datang ke kantor desa/lurah.
Baca Juga: Sinopsis Film Pangku, Gambaran Hidup Penuh Kegetiran Masyarakat Pantura
Berikut langkah-langkahnya:
1. Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store, lalu buat akun baru
Baca Juga: BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Sumsel Imbas Puncak Musim Hujan November 2025
- Lengkapi data yang diminta berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, RT/RW, nomor HP aktif, dan email
- Unggah foto e‑KTP dan swafoto dengan memegang e‑KTP untuk verifikasi identitas
- Verifikasi akun via email kemudian login
- Pilih menu "Daftar Usulan" atau "Tambah Usulan"
- Masukkan data lengkap keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan (PKH, BPNT, dsb);
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi serta validasi data oleh Kemensos.
Baca Juga: Sumsel Proyeksikan Luas Panen Padi 635 Ribu Hektare, Produksi Beras Surplus 1,1 Juta Ton
2. Cara Offline/Datang Langsung ke Kantor Desa
- Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
- Isi formulir pendaftaran DTSEN yang diberikan petugas dengan benar dan lengkap
- Selanjutnya, permohonan akan diproses melalui musyawarah untuk menilai kelayakan penerima
- Jika disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan dilaporkan kepada bupati/wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial.
Sebagai informasi, pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku maksimal 24 bulan atau 2 tahun.
Jika tunggakan peserta lebih dari 24 bulan, maka sisa kewajiban di luar batas tersebut tetap harus dibayar oleh peserta.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 4Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 5Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 7Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 8Wali Murid di Palembang Diduga Dianiaya Dua Security Sekolah, Kepala Terluka hingga Dijahit
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







