Abdul Wahid Bukan yang Pertama, Ini Daftar Gubernur Riau Ditangkap KPK Akibat Korupsi

AKURAT. CO SUMSEL - Sosok Abdul Wahid hingga kini masih menjadi sorotan sejak namanya termasuk dalam daftar orang yang terjaring OTT KPK pada Senin (3/11/2025) lalu.
Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau terpilih untuk periode saat ini.
Usai terjaring OTT KPK, Abdul Wahid bersama 9 orang lainnya langsung diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Kini, statusnya pun telah tetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Dengan penetapan ini, Abdul Wahid menjadi gubernur keempat asal Riau yang terjerat kasus korupsi setelah tiga gubernur sebelumnya.
Adapun 4 Gubernur Riau yang ditangkap KPK diantaranya:
Baca Juga: Sumsel Proyeksikan Luas Panen Padi 635 Ribu Hektare, Produksi Beras Surplus 1,1 Juta Ton
Daftar Gubernur Riau Ditangkap KPK
Saleh Djasit (1998–2003)
Saleh Djasit menjadi kepala daerah pertama di Riau yang tersandung kasus korupsi.
Ia terlibat dalam kasus pengadaan 16 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar pada tahun 2003.
Atas kasus tersebut, Saleh Djasit dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Rusli Zainal (2003–2013)
Menjabat selama dua periode, Rusli Zainal terseret dua kasus besar.
Yakni kasus suap pembangunan venue PON XVIII Riau 2012, dan kasus korupsi izin kehutanan terkait IUPHHK-HT.
Atas dua perkara tersebut, Rusli Zainal dijatuhi vonis awal 14 tahun penjara, yang kemudian diringankan menjadi 10 tahun setelah putusan banding.
Baca Juga: Operasi Udara Karhutla Sumsel Sudah Selesai, BPBD Tunggu Instruksi Resmi BNPB
Annas Maamun (2014–2019)
Sama seperti gubernur periode sebelumnya, Annas Maamun juga tersandung dua kasus yang menjatuhkannya.
Yaitu kasus suap alih fungsi lahan dan hutan di Riau, dan gratifikasi pengesahan RAPBD.
Baca Juga: Gara-Gara Baju, Suami di Palembang Tega Aniaya Istri Hingga Lebam
Annas kemudian dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan sempat mendapat grasi dari Presiden pada 2020.
Namun, ia kembali diproses hukum dalam kasus gratifikasi kedua.
Abdul Wahid (2025–2030, nonaktif)
Abdul Wahid, yang baru menjabat sekitar 9 bulan, ditangkap KPK dalam OTT pada 3 November 2025.
Ia bersama sembilan orang lainnya diduga terlibat dalam permintaan fee proyek sebesar 5 persen di Dinas PUPR PKPP Riau.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan uang Rp1,6 miliar serta sejumlah dokumen penting.
Saat ini, Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya dan ditahan di Rutan ACLC KPK.(*) 1
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 4Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 5Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 7Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 8Wali Murid di Palembang Diduga Dianiaya Dua Security Sekolah, Kepala Terluka hingga Dijahit
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







