Sumsel

Syarat dan Cara Daftar Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Dilakukan dari Rumah

St Shofia Munawaroh | 6 November 2025, 10:32 WIB
Syarat dan Cara Daftar Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Dilakukan dari Rumah

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah akan segera melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Dana sebanyak Rp20 triliun telah disiapkan untuk menjalankan program ini.

Adapun tujuan dari program ini adalah untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan kembali mendapatkan akses layanan kesehatan dengan optimal tanpa terbebani utang iuran masa lalu.

Baca Juga: Resep Sop Buntut Empuk Kuah Bening: Rahasia Bumbu dan Tips Anti Amis

Namun, pemutihan ini tidak berlaku bagi seluruh pengguna BPJS Kesehatan.

Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.

Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Baca Juga: 5 Cara Menghadapi Istri Cerewet dengan Bijak, Hubungan Dijamin Lebih Harmonis!

1. Peserta yang Beralih ke PBI

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu, Dibuktikan dengan Terdaftar dalam DTSEN

3. Peserta dengan Status PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda. 

Baca Juga: Abdul Wahid Bukan yang Pertama, Ini Daftar Gubernur Riau Ditangkap KPK Akibat Korupsi

Cara Daftar DTSEN

Apabila nama Anda memenuhi kriteria tidak mampu namun belum terdaftar dalam DTSEN, Anda bisa melakukan pendaftaran secara mandiri melalui dua cara.

Yaitu secara online melalui aplikasi atau offline dengan langsung datang ke kantor desa/lurah.

Baca Juga: Sinopsis Film Pangku, Gambaran Hidup Penuh Kegetiran Masyarakat Pantura

Berikut langkah-langkahnya:

1. Lewat Aplikasi Cek Bansos

- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store, lalu buat akun baru

Baca Juga: BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Sumsel Imbas Puncak Musim Hujan November 2025

- Lengkapi data yang diminta berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, RT/RW, nomor HP aktif, dan email

- Unggah foto e‑KTP dan swafoto dengan memegang e‑KTP untuk verifikasi identitas

- Verifikasi akun via email kemudian login

Baca Juga: Viral Bocah 10 Tahun Disekap di Gudang Masjid Palembang, Polisi Turun Tangan Walau Belum Ada Laporan Resmi

- Pilih menu "Daftar Usulan" atau "Tambah Usulan"

- Masukkan data lengkap keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan (PKH, BPNT, dsb);

- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi serta validasi data oleh Kemensos.

Baca Juga: Sumsel Proyeksikan Luas Panen Padi 635 Ribu Hektare, Produksi Beras Surplus 1,1 Juta Ton

2. Cara Offline/Datang Langsung ke Kantor Desa

- Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK

- Isi formulir pendaftaran DTSEN yang diberikan petugas dengan benar dan lengkap

Baca Juga: Dugaan Perundungan Kembali Terjadi di SDN 150 Palembang, Siswa Kelas 3 Melepuh Usai Tersiram Kuah Mie Gelas

- Selanjutnya, permohonan akan diproses melalui musyawarah untuk menilai kelayakan penerima

- Jika disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan dilaporkan kepada bupati/wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial.

Sebagai informasi, pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya berlaku maksimal 24 bulan atau 2 tahun.

Jika tunggakan peserta lebih dari 24 bulan, maka sisa kewajiban di luar batas tersebut tetap harus dibayar oleh peserta.(*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.