Sumsel

Viral Bocah 10 Tahun Disekap di Gudang Masjid Palembang, Polisi Turun Tangan Walau Belum Ada Laporan Resmi

Maman Suparman | 5 November 2025, 22:00 WIB
Viral Bocah 10 Tahun Disekap di Gudang Masjid Palembang, Polisi Turun Tangan Walau Belum Ada Laporan Resmi

 

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan penyekapan seorang bocah berinisial S (10) di gudang sebuah masjid di Palembang menjadi sorotan luas di media sosial dan masyarakat. S diduga disekap oleh dua rekannya sendiri, E (10) dan A (10).

Peristiwa yang terjadi di gudang masjid kawasan Jalan Padat Karya, Sematang Borang, pada Minggu (2/11/2025), ini menjadi viral setelah rekaman S yang berteriak meminta tolong dari dalam gudang beredar luas.

Menurut keterangan korban, insiden itu terjadi Minggu sore setelah salat Ashar. S mengaku dijebak oleh kedua temannya dengan diiming-imingi permen agar mau masuk ke gudang. Setelah S masuk, pintu gudang langsung dikunci dari luar, menyekap korban selama kurang lebih satu jam.

S baru bisa keluar setelah seorang ibu mendengar teriakan minta tolongnya dan membukakan pintu.

Keluarga korban bersyukur gudang tersebut memiliki ventilasi udara, yang dipercaya mengurangi risiko hal fatal.

Baca Juga: Sumsel Proyeksikan Luas Panen Padi 635 Ribu Hektare, Produksi Beras Surplus 1,1 Juta Ton

Namun, keluarga juga mengungkap bahwa penyekapan ini bukan aksi tunggal. S mengaku sering mengalami pemukulan, bahkan sekitar 10 kali, oleh pelaku yang sama. Bekas lebam juga sempat ditemukan di tubuh S jauh sebelum insiden penyekapan terjadi.

Menanggapi kehebohan di masyarakat, Kapolsek Sako Palembang AKP Makmun menyatakan bahwa hingga Rabu (5/10/2025), pihaknya belum menerima Laporan Polisi (LP) resmi dari keluarga korban.

Meskipun demikian, kepolisian tidak tinggal diam. AKP Makmun memastikan akan menurunkan anggota, yakni Bhabinkamtibmas setempat, untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan awal di lapangan.

"Iya akan kita cek ke lapangan, (Bhabinkamtibmas) akan cek dulu seperti apa kejadian yang katanya penyekapan itu, akan kita lidik dulu," jelasnya.

Kapolsek menegaskan bahwa jika keluarga korban mengajukan laporan resmi, kepolisian akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tentu akan kita proses apabila ada laporannya, kita tidak pandang bulu, dan semua akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia