Sumsel

Kepergok Bongkar Sparepart Alat Berat di Asrama Yonzikon 12, Pria di Palembang Ditangkap

Deny Wahyudi | 12 September 2026, 16:15 WIB
Kepergok Bongkar Sparepart Alat Berat di Asrama Yonzikon 12, Pria di Palembang Ditangkap
Kepergok Bongkar Sparepart Alat Berat di Asrama Yonzikon 12, Pria di Palembang Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian sparepart alat berat di kawasan Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju, Palembang, berujung penangkapan. Seorang pria diamankan setelah kepergok sedang membongkar bagian alat berat di belakang asrama.

Pelaku yang ditangkap yakni M. Ferdi Krandani (33), warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Bakti, Kelurahan Tangga Takat, Palembang.

Sementara seorang rekannya berinisial Leman berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus tersebut terungkap setelah anggota piket melihat aktivitas mencurigakan di area belakang asrama pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, dua saksi, Ari Putra (30) dan M Ikhsan (26), sedang menjalankan tugas piket. Mereka melihat dua pria yang tidak dikenal tengah membongkar sparepart alat berat.

Keduanya kemudian meminta bantuan anggota lain untuk mengamankan para pelaku.

Namun, hanya Ferdi yang berhasil ditangkap. Rekannya, Leman, melarikan diri sebelum diamankan petugas.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set kunci serta beberapa potongan plat besi baja bagian bodi alat berat.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Persija Vs Persib di Super League Hari Ini

Pencurian tersebut diketahui sehari sebelumnya, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, Danki Kompi B mendapat laporan dari anggota jaga mengenai hilangnya sejumlah sparepart alat berat yang berada di belakang asrama.

Setelah dilakukan pengecekan, dugaan pencurian kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban Ali Suhud (49), anggota TNI yang bertugas di Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp250 juta.

Kasus ini selanjutnya ditangani Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang melaporkan pengungkapan kasus tersebut kepada Kapolda Sumatera Selatan. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/171/IX/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II tertanggal 11 September 2026.

Baca Juga: 5 Outfit Hangout Bareng Teman yang Stylish dan Nyaman, Cocok untuk Akhir Pekan

Polisi masih memburu Leman yang berhasil kabur saat rekannya diamankan.

Ferdi kini diproses hukum atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Ia dijerat Pasal 477 KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melengkapi berkas perkara.

Sementara pengejaran terhadap Leman masih dilakukan polisi untuk mengungkap secara tuntas aksi pencurian sparepart alat berat yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia