Buruh Usulkan UMP Sumsel 2027 Naik 7-10 Persen, Ini Pertimbangannya

AKURAT.CO SUMSEL Serikat pekerja dan buruh di Sumatera Selatan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 7-10 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak (KHL).
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari unsur serikat pekerja, Cecep Wahyudin, mengatakan usulan kenaikan upah itu mengacu pada sejumlah indikator ekonomi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Sumsel tercatat sebesar 5,20 persen, sedangkan inflasi mencapai 2,5 persen hingga September 2026.
“Kita mengusulkan kenaikan 7-10 persen UMP 2027. Selain mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, juga melihat indikator kebutuhan hidup layak (KHL),” kata Cecep, Kamis (29/10/2026).
Menurut Cecep, Dewan Pengupahan Sumsel telah menggelar tiga kali rapat untuk membahas program kerja dan persiapan penetapan upah minimum tahun depan.
Baca Juga: Polda Sumsel Tangani 63 Laporan Karhutla, 19 Korporasi Masih Disidik
Penetapan UMP Sumsel 2027 direncanakan berlangsung pada akhir November 2026. Namun, pembahasannya masih menunggu arahan pemerintah pusat mengenai aturan pengupahan yang akan digunakan.
Cecep mengatakan pihaknya telah melakukan simulasi penghitungan upah minimum dengan mengacu pada regulasi sebelumnya. Dewan Pengupahan juga membahas sektor-sektor yang berpotensi diusulkan masuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Meski demikian, hasil simulasi tersebut belum menjadi keputusan final karena pemerintah masih perlu memberikan kepastian mengenai regulasi penetapan upah minimum 2027.
“Kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari Menteri Ketenagakerjaan terkait regulasi penetapan upah yang baru. Apakah masih mengacu pada peraturan pemerintah yang lama atau nantinya ada aturan terbaru,” jelasnya.
Dengan demikian, usulan kenaikan UMP Sumsel sebesar 7-10 persen masih harus melalui pembahasan lebih lanjut. Besaran kenaikan yang akan ditetapkan nantinya menyesuaikan regulasi pemerintah pusat dan hasil pembahasan Dewan Pengupahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 3Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








