Sumsel

Buruh Usulkan UMP Sumsel 2027 Naik 7-10 Persen, Ini Pertimbangannya

Kurnia | 29 Oktober 2026, 18:15 WIB
Buruh Usulkan UMP Sumsel 2027 Naik 7-10 Persen, Ini Pertimbangannya
Foto Ilustrasi - Prediksi UMK Jatim 2027

AKURAT.CO SUMSEL Serikat pekerja dan buruh di Sumatera Selatan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 7-10 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak (KHL).

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari unsur serikat pekerja, Cecep Wahyudin, mengatakan usulan kenaikan upah itu mengacu pada sejumlah indikator ekonomi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Sumsel tercatat sebesar 5,20 persen, sedangkan inflasi mencapai 2,5 persen hingga September 2026.

“Kita mengusulkan kenaikan 7-10 persen UMP 2027. Selain mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, juga melihat indikator kebutuhan hidup layak (KHL),” kata Cecep, Kamis (29/10/2026).

Menurut Cecep, Dewan Pengupahan Sumsel telah menggelar tiga kali rapat untuk membahas program kerja dan persiapan penetapan upah minimum tahun depan.

Baca Juga: Polda Sumsel Tangani 63 Laporan Karhutla, 19 Korporasi Masih Disidik

Penetapan UMP Sumsel 2027 direncanakan berlangsung pada akhir November 2026. Namun, pembahasannya masih menunggu arahan pemerintah pusat mengenai aturan pengupahan yang akan digunakan.

Cecep mengatakan pihaknya telah melakukan simulasi penghitungan upah minimum dengan mengacu pada regulasi sebelumnya. Dewan Pengupahan juga membahas sektor-sektor yang berpotensi diusulkan masuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Meski demikian, hasil simulasi tersebut belum menjadi keputusan final karena pemerintah masih perlu memberikan kepastian mengenai regulasi penetapan upah minimum 2027.

“Kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari Menteri Ketenagakerjaan terkait regulasi penetapan upah yang baru. Apakah masih mengacu pada peraturan pemerintah yang lama atau nantinya ada aturan terbaru,” jelasnya.

Dengan demikian, usulan kenaikan UMP Sumsel sebesar 7-10 persen masih harus melalui pembahasan lebih lanjut. Besaran kenaikan yang akan ditetapkan nantinya menyesuaikan regulasi pemerintah pusat dan hasil pembahasan Dewan Pengupahan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia