Sumsel

Polda Sumsel Tangani 63 Laporan Karhutla, 19 Korporasi Masih Disidik

Deny Wahyudi | 29 Oktober 2026, 17:57 WIB
Polda Sumsel Tangani 63 Laporan Karhutla, 19 Korporasi Masih Disidik
Polda Sumsel Tangani 63 Laporan Karhutla, 19 Korporasi Masih Disidik

AKURAT.CO SUMSEL Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk perkara yang melibatkan korporasi. .

Hingga Kamis (29/10/2026), polisi telah menerima 63 laporan polisi terkait karhutla, dengan 19 korporasi masih dalam proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan dari total laporan tersebut, sebanyak 43 laporan berkaitan dengan perkara perorangan, dengan 53 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, 20 laporan lainnya merupakan perkara korporasi. Dari penanganan perkara tersebut, satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ronni mengatakan penyidik masih mendalami peran para pihak yang terlibat, termasuk motif di balik pembakaran lahan.

“Ada banyak motif pembakaran, mulai dari untuk membersihkan lahan dan lainnya yang masih dalam pendalaman,” ujar Ronni, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga: Dijanjikan Uang Rp5.000, Anak 10 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Berdasarkan data Polda Sumsel, luas lahan terbakar yang berkaitan dengan perkara korporasi mencapai 837,62 hektare. Adapun luas lahan terbakar dalam perkara perorangan tercatat 134,31 hektare.

Dalam proses penanganan perkara, sebanyak 27 perkara masih berada pada tahap penyidikan. Selain itu, terdapat 10 perkara yang telah memasuki tahap I, 17 perkara berstatus P19, dan sembilan perkara telah memasuki tahap II.

Tahap I merupakan penyerahan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti. Sementara itu, status P19 berarti berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, sedangkan tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Ronni menjelaskan, pengungkapan kasus karhutla sebagian besar berawal dari laporan masyarakat. Sejumlah kasus lainnya terungkap melalui penindakan langsung di lapangan.

Ia mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila melihat aktivitas pembakaran lahan yang diduga dilakukan secara sengaja.

Menurutnya, laporan masyarakat dapat membantu petugas melakukan penindakan lebih cepat sehingga kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun kesehatan.

Polda Sumsel menyatakan penanganan perkara karhutla masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan di wilayah tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia