Dijanjikan Uang Rp5.000, Anak 10 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial EK (49) ditangkap Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun.
Dalam kasus ini, pelaku diduga menjanjikan uang Rp5.000 kepada korban untuk jajan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut juga diduga bukan pertama kali terjadi.
Warga Kecamatan Kalidoni, Palembang, itu diamankan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban pada 16 Oktober 2026.
Kasus tersebut diduga terjadi pada Rabu (14/10/2026). Saat itu, EK disebut mengantarkan korban dari rumah ke tempat les.
Namun, ketika menjemput korban pada siang harinya, pelaku diduga tidak langsung mengantarkannya pulang, melainkan membawanya ke sebuah sekolah dasar negeri di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Palembang.
Menurut keterangan dalam penyelidikan, korban kemudian dibawa ke ruang kelas yang kosong. Di tempat itulah dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Baca Juga: PNS di Palembang Tertipu Transaksi Alat Kompres, Uang Rp12,3 Juta Raib Lewat Virtual Account
Setelah kejadian, pelaku diduga meminta korban bersembunyi ketika mendengar suara guru lain di sekitar lokasi. Pelaku juga disebut menjanjikan uang Rp5.000 kepada korban.
Polisi menduga perbuatan tersebut telah terjadi hingga lima kali sejak korban duduk di kelas II sekolah dasar. Dugaan ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, membenarkan penangkapan EK. Ia mengatakan, petugas bergerak setelah menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Setelah mengidentifikasi terduga pelaku, polisi kemudian mengamankannya di rumah.
Saat ini, penyidik Unit PPA masih memeriksa EK untuk mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lain.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, EK terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak beserta perubahan-perubahannya.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 3Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








