Sumsel

Dijanjikan Uang Rp5.000, Anak 10 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Deny Wahyudi | 29 Oktober 2026, 17:16 WIB
Dijanjikan Uang Rp5.000, Anak 10 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
ILUSTRASI: Sejumlah siswa SD Negeri di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru.

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial EK (49) ditangkap Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun.

Dalam kasus ini, pelaku diduga menjanjikan uang Rp5.000 kepada korban untuk jajan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut juga diduga bukan pertama kali terjadi.

Warga Kecamatan Kalidoni, Palembang, itu diamankan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban pada 16 Oktober 2026.

Kasus tersebut diduga terjadi pada Rabu (14/10/2026). Saat itu, EK disebut mengantarkan korban dari rumah ke tempat les.

Namun, ketika menjemput korban pada siang harinya, pelaku diduga tidak langsung mengantarkannya pulang, melainkan membawanya ke sebuah sekolah dasar negeri di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Palembang.

Menurut keterangan dalam penyelidikan, korban kemudian dibawa ke ruang kelas yang kosong. Di tempat itulah dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Baca Juga: PNS di Palembang Tertipu Transaksi Alat Kompres, Uang Rp12,3 Juta Raib Lewat Virtual Account

Setelah kejadian, pelaku diduga meminta korban bersembunyi ketika mendengar suara guru lain di sekitar lokasi. Pelaku juga disebut menjanjikan uang Rp5.000 kepada korban.

Polisi menduga perbuatan tersebut telah terjadi hingga lima kali sejak korban duduk di kelas II sekolah dasar. Dugaan ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, membenarkan penangkapan EK. Ia mengatakan, petugas bergerak setelah menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Setelah mengidentifikasi terduga pelaku, polisi kemudian mengamankannya di rumah.

Saat ini, penyidik Unit PPA masih memeriksa EK untuk mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lain.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, EK terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak beserta perubahan-perubahannya.

Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia