Aturan Baru Pengawasan MBG, Pemda Diminta Inspeksi Dapur SPPG

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan pemerintah daerah untuk memeriksa kelayakan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah.
Melalui aturan ini, gubernur, bupati, dan wali kota diminta berperan aktif memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan untuk mendukung keberhasilan program yang menyasar anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui tersebut.
“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” kata Tito, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga: Buruh Usulkan UMP Sumsel 2027 Naik 7-10 Persen, Ini Pertimbangannya
Dalam pelaksanaannya, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melakukan inspeksi terhadap dapur SPPG di wilayah masing-masing.
Satgas tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain yang menangani kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan, serta unsur inspektorat.
Inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional yang telah disusun BGN.
Pemeriksaan mencakup kondisi operasional dapur hingga kualitas dan menu makanan yang disediakan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga mutu makanan bagi penerima manfaat sekaligus mengurangi sisa makanan atau food waste.
Tito menjelaskan, hasil inspeksi akan menjadi dasar penilaian terhadap kelayakan operasional setiap SPPG.
Selain memeriksa dapur, pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi pelaksanaan program MBG, terutama di wilayah perkotaan. Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah untuk memperoleh masukan dari penerima manfaat.
Hasil inspeksi dan evaluasi kemudian dilaporkan kepada BGN, dengan tembusan kepada Kemendagri.
Laporan tersebut harus memuat rekomendasi dalam tiga kategori, yakni SPPG layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan. Setiap rekomendasi juga harus disertai alasan singkat.
Tito menegaskan, pengawasan program MBG tidak hanya berkaitan dengan persoalan kesehatan dan penanganan stunting, tetapi juga membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah dalam inspeksi dapat memperkuat pengawasan terhadap dapur SPPG.
Ia berharap pemeriksaan dilakukan sesuai standar sehingga pelaksanaan program MBG dapat berjalan lebih transparan dan terjaga kualitasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 3Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 85 Drakor Rating Tertinggi Oktober 2026, Doctor X Tembus 18,5 Persen
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








