Sumsel

Kejari Palembang Tegaskan Tak Ada Toleransi, Mantan Wakil Wali Kota Dipanggil Kembali

Maman Suparman | 21 Maret 2025, 13:58 WIB
Kejari Palembang Tegaskan Tak Ada Toleransi, Mantan Wakil Wali Kota Dipanggil Kembali

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kasus dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Hal ini menyusul ketidakhadiran mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda alias Finda, dan suaminya, Dedi Siprianto, dalam pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (20/3).

Finda dan Dedi, yang saat ini masih berstatus saksi, sebelumnya meminta agar pemeriksaan terhadap mereka ditunda hingga setelah Lebaran. Namun, Kejari Palembang menolak permintaan tersebut dan telah menjadwalkan pemanggilan ulang sebelum hari raya.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak boleh ditunda dengan alasan tertentu. Pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua dan berharap kedua saksi dapat hadir sesuai jadwal.

“Hari ini kedua saksi tidak hadir. Pengacara mereka sudah datang dan meminta pemeriksaan dilakukan setelah Lebaran. Namun, kami akan melayangkan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan,” ujar Hutamrin, Jumat (21/3)/2025.

Baca Juga: Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Mangkir dari Pemeriksaan Kejari Terkait Dugaan Korupsi di PMI

Ia menambahkan bahwa tidak patut jika setiap saksi meminta pemeriksaan ditunda hingga setelah Lebaran. Kejari Palembang berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil tanpa pengecualian.

“Kita lihat nanti apakah mereka hadir pada pemanggilan kedua. Jika tidak, tentu ada konsekuensi yang harus diterima,” tegasnya.

Dugaan korupsi yang tengah diselidiki berkaitan dengan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang pada periode 2020-2023. Penyidik telah memiliki perhitungan awal mengenai potensi kerugian negara dalam kasus ini.

“Modusnya melibatkan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Ada juga dana yang diduga dinikmati secara pribadi dengan berbagai alasan,” jelas Hutamrin.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia