Legalitas Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Masih Terkendala Administrasi

AKURAT.CO SUMSEL Pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan (Sumsel) masih menghadapi sejumlah hambatan, meski pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi untuk mendorong legalitas dan peningkatan produksi migas nasional.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaan minyak dan gas bumi kini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pelaku usaha seperti UMKM, BUMD, dan koperasi.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat agar lebih aman, legal, dan berkontribusi terhadap produksi nasional.
Namun, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Dari sekitar 23.000 sumur minyak yang dikelola masyarakat di Sumsel, baru sekitar 700 sumur yang telah terverifikasi legal dan menjalin kerja sama produksi.
Baca Juga: Banjir di Kota Pempek, Ini Penyebab Utamanya Menurut Pemkot
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan sebagian besar sumur yang telah diverifikasi masih terkendala persoalan administratif.
“Mayoritas masih terbentur masalah administrasi. Karena itu, kami mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat proses tersebut,” ujarnya, Sabtu (25/6/2026).
Ia menegaskan bahwa percepatan legalisasi sumur rakyat penting untuk menekan praktik pengeboran ilegal yang selama ini masih terjadi, sekaligus mengurangi dampak kerusakan lingkungan.
Menurutnya, jika kendala administrasi dapat segera diselesaikan, maka penanganan terhadap aktivitas illegal drilling dan dampaknya bisa dilakukan lebih efektif.
Pemerintah provinsi pun terus mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah agar proses legalisasi sumur minyak rakyat dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









