Bupati Pemalang Resmi Ditahan KPK, Bantah Terlibat Jual Beli Jabatan

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Anom keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7), sekitar pukul 08.31 WIB. Ia tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Bersama Anom, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris.
Saat meninggalkan gedung KPK, Anom menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Namun, ia membantah tudingan mengenai dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Kita minta maaf semua," ujar Anom kepada awak media.
Ketika ditanya mengenai dugaan jual beli jabatan, ia menjawab singkat, "Enggak ada."
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara tertutup.
Baca Juga: Survei Terbaru: Dukungan untuk Donald Trump Anjlok, Mayoritas Warga AS Tolak Perang dengan Iran
Penyidik menemukan dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan sebanyak 21 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Kabupaten Purworejo.
Sebanyak 12 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Bupati Pemalang yang diamankan di Jakarta sebelum diterbangkan untuk diperiksa secara intensif.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang saat ini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






