Jaksa KPK Ungkap Dugaan Suap Rp500 Juta dalam Kasus Smartboard Muara Enim, Nama Bobby Rizaldi Disebut

AKURAT.CO SUMSEL Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang Rp500 juta dalam perkara pengurangan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Perkara tersebut menyeret Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA) Fika Nur Alawi, serta staf pemasaran Cory Erin Hardi sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, jaksa memaparkan dugaan aliran uang yang disebut berkaitan dengan upaya mengurangi nilai temuan pemeriksaan BPK atas pengadaan perangkat pembelajaran digital di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Jaksa menyebut nilai temuan yang semula mencapai Rp29,05 miliar kemudian berkurang hingga sekitar Rp2,32 miliar setelah melalui proses pemeriksaan dan reviu.
Temuan awal tersebut terdiri dari dugaan ketidakwajaran harga pengadaan melalui katalog elektronik sebesar Rp21,28 miliar dan kelebihan pembayaran Rp7,77 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan, jaksa menyebut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim saat itu, Abi Nurwardani, meminta pihak PT MSA menyiapkan uang Rp500 juta pada 4 Juni 2026.
Baca Juga: Lansia 64 Tahun Tenggelam di Sungai Musi Palembang, Pencarian Masih Berlangsung
Permintaan tersebut kemudian disampaikan Cory kepada Fika. Jaksa menyebut Fika menyetujui pengeluaran uang tersebut, dengan rincian Rp120 juta berasal dari dana perusahaan dan Rp380 juta dari uang pribadi Fika.
Dua hari kemudian, tepatnya 6 Juni 2026, Cory diduga menyerahkan uang tersebut kepada Abi di area parkir Hotel Posto Domire, Bendungan Hilir, Jakarta.
Jaksa juga menguraikan bahwa Rp200 juta dari uang itu diduga diserahkan Abi kepada Augusz Dewanggara alias Angga dan Mulyono dalam pertemuan di sebuah restoran di Bogor. Sementara itu, sisa Rp300 juta disebut masih berada dalam penguasaan Abi.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi proses pemeriksaan BPK terhadap pengadaan smartboard di Muara Enim.
Dalam uraian perkara, jaksa turut menyebut nama Augusz Dewanggara alias Angga yang disebut memiliki kedekatan dengan Bobby Adhityo Rizaldi, mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan.
Nama Bobby muncul dalam konteks penjelasan mengenai pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa perkara tersebut. Penyebutan nama dalam dakwaan itu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Jaksa juga menjelaskan bahwa pengadaan smartboard untuk siswa sekolah dasar memiliki nilai kontrak Rp31,36 miliar melalui PT Millennium Solusi Abadi?
Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui dua perusahaan penyedia, yakni PT My Icons Technology (MIT) untuk tingkat sekolah dasar dengan nilai kontrak Rp31,36 miliar dan PT Meta Data Teknologi (META) untuk tingkat sekolah menengah pertama senilai Rp7,79 miliar.
Perkara bermula ketika tim pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 pada April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah persoalan terkait pengadaan smartboard.
Jaksa menduga rangkaian peristiwa itu berkaitan dengan upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyesuaian pidana dan penyertaan yang dicantumkan dalam dakwaan.
Setelah pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Eksepsi dijadwalkan disampaikan pada persidangan pekan depan.
Sementara itu, Edison membantah dakwaan jaksa KPK. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang sebagaimana diuraikan dalam persidangan.
“Saya tidak pernah menerima uang yang disebut dalam dakwaan jaksa KPK dalam persidangan. Insyaallah, doakan saja,” ujar Edison seusai persidangan.
Proses hukum terhadap perkara tersebut akan berlanjut sesuai agenda persidangan berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Daftar Kasus yang Pernah Ditangani Kamarudin Simanjutak: Korupsi E-KTP Sampai Pembunuhan Brigadr J
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 3Update Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 5Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 6Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Senin 19 Oktober 2026: Asmara Harmonis, Keuangan Perlu Dijaga
- 7Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 8Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






