Sumsel

Tok! Presiden Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

St Shofia Munawaroh | 10 Juni 2025, 14:15 WIB
Tok! Presiden Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah resmi memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan persetujuan Prabowo.

Salah satunya yaitu temuan KLH atas kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat akibat kegiatan pertambangan. 

Baca Juga: Pre-order Xperia 1 VII Dibatalkan Sepihak, Sony Dikecam Pengguna Eropa

"Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

5 Perusahaan Penggarap  Tambang Raja Ampat

Diketahui, ada lima perusahaan yang menggarap tambang di kepulauan Raja Ampat, yakni:

Baca Juga: Nikmat dan Praktis, Ini Cara Membuat Mie Lezat untuk Teman Sore Hari

PT Gag Nikel

PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT Nurham.

Baca Juga: 5 Skincare Alami yang Aman untuk Ibu Hamil, Tetap Glowing tanpa Cemas

Izin PT Gag Nikel Tak Dicabut

Dari kelima perusahaan tersebut, hanya satu yang izinnya tidak dicabut.

Yakni PT Gag Nikel yang disebut-sebut sebagai anak perusahaan PT Antam.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Bayung Lencir

Menurut keterangan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, alasan kontrak karya PT GAG tidak dicabut karena jauh dari kawasan geopark.

Kendati demikian, Bahlil mengatakan kegiatan operasi tambang PT Gag Nikel akan diawasi ketat oleh pemerintah.(*) 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.