MBG di Palembang Tetap Jalan Selama Ramadan dan Libur Nasional

AKURAT.CO SUMSEL Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Palembang dipastikan tetap berjalan selama Ramadan dan periode libur nasional 2026.
Pemerintah menegaskan tidak ada penghentian program, hanya penyesuaian mekanisme distribusi agar penyaluran tetap efektif dan tepat sasaran.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Nurya Hartika Sari, mengatakan komitmen pemenuhan gizi masyarakat tetap menjadi prioritas, termasuk di tengah momentum Ramadan dan hari besar keagamaan.
“Tidak ada jeda dalam komitmen pemenuhan gizi. Yang ada hanya penyesuaian mekanisme distribusi agar tetap efektif dan efisien,” ujar Nurya, Jumat (27/2/2026).
Selama bulan Ramadan, program MBG tetap disalurkan setiap hari dalam bentuk paket makanan sehat. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penerima manfaat, baik yang menjalankan ibadah puasa maupun tidak.
Di wilayah dengan mayoritas penerima yang tidak berpuasa, makanan diberikan seperti biasa dalam kondisi siap santap. Sementara bagi penerima yang berpuasa, paket makanan tetap dibagikan harian.
Khusus untuk SPPG pesantren dan sekolah berasrama muslim, makanan diolah pada siang hari dan disajikan saat waktu berbuka puasa agar selaras dengan aktivitas ibadah santri.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Batasi Kenaikan Dana Parpol, Maksimal Rp5 Ribu per Suara
Menjelang dan selama libur resmi, KPPG Palembang menerapkan sistem bundling. Mekanisme ini merupakan penggabungan paket makanan sehat untuk kebutuhan dua hingga maksimal tiga hari yang diserahkan sekaligus.
Paket yang dibagikan berupa makanan matang yang tahan lama dan tidak diperbolehkan dalam bentuk bahan mentah.
Skema bundling diterapkan pada periode libur Idul Fitri 18–24 Maret 2026, saat distribusi harian tidak dilakukan. Paket disalurkan pada hari terakhir sebelum masa libur sebagai langkah antisipasi agar kebutuhan gizi tetap terpenuhi.
Pada masa cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek 16–17 Februari 2026 hingga awal Ramadan 18–22 Februari 2026, distribusi difokuskan kepada kelompok Penerima 3B.
Kelompok 3B meliputi ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita usia 6–59 bulan. Kebijakan ini bertujuan memprioritaskan perlindungan gizi bagi kelompok rentan yang membutuhkan asupan nutrisi optimal.
Selama periode tersebut, paket makanan sehat dibagikan dalam kemasan untuk menjaga kualitas gizi sekaligus memudahkan proses distribusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








