Sumsel

KLH Ungkap 4 Perusahaan Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat

St Shofia Munawaroh | 7 Juni 2025, 19:41 WIB
KLH Ungkap 4 Perusahaan Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat

AKURAT. CO SUMSEL - Kegiatan pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat tengah menjadi sorotan publik sejak beberapa hari lalu.

Bukan hanya masyarakat, pemerintah pun kini turut buka suara terkait masalah ini.

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bahkan disebut akan mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang merusak lingkungan Raja Ampat.

Baca Juga: Pamit ke Rumah Kakek, Siswi SMPN 21 Palembang Hilang Sejak Sebulan Lalu

Mereka juga secara terang-terangan mengungkap empat perusahaan yang telah mencemari lingkungan surga terakhir Indonesia itu.

Keempat perusahaan itu diduga melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil berdasarkan pengawasan pada 26-31 Mei 2025.

Berikut adalah empat daftar perusahaannya:

Baca Juga: Sumsel Genjot Regenerasi Petani Muda Demi Dukung Target Lumbung Pangan Nasional

1. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)

Merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok.

Perusahaan ini terbukti pertambangan nikel seluas 746 hektar di Pulau Manuran yang tergolong pulau kecil.

Baca Juga: Ngaku Beli Makanan untuk Ibu, Pemuda Korban Tawuran di Palembang Ternyata Berbohong

Pertambangan dilakukan tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan limbah air larian.

2. PT Gag Nikel (PT GN)

Perusahaan ini melakukan pertambangan nikel seluas sekitar 6 juta hektar di Pulau Gag yang tergolong pulau kecil.

Baca Juga: Diduga Korsleting, Ruko Rocket Chicken di Betung Banyuasin Terbakar

3. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)

Perusahaan ini pertambangan di Pulau Batang Pele.

Namun, KLH Tak menyebutkan luasan aktivitas pertambangan yang dilakukan. 

Baca Juga: Remaja 17 Tahun di Palembang Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Teman Mahasiswa

4. PT Kawei Sejahtera Minimg (PT KSM)

Perusahaan ini membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

Di sisi lain, KLH menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Baca Juga: Pergoki Pencuri Sawit di Kebun, Warga Sungai Menang Sumsel Ditembak di Pinggang

MK menegaskan, penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Oleh karenanya, pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia. 

Baca Juga: Tren Penurunan Harga Emas Perhiasan Palembang Warnai Momen Idul Adha 1446 H

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah menutup perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Pembekuan terhadap kegiatan tambang di kawasan surga terakhir Indonesia itu tercatat sejak Kamis, 5 Juni 2025.

Langkah ini diambil sebagai respon pemerintah terhadap protes dari masyarakat melalui tagar Save Raja Ampat yang viral di berbagai platform media sosial.

Baca Juga: Pusri Salurkan 38 Sapi dan 22 Kambing Kurban ke Warga Kampung Sehati

Sebelumnya, organisasi pemerhati lingkungan Greenpeace Indonesia juga gencar menyuarakan protes terkait kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat yang dinilai dapat membahayakan ekosistem bawah laut.

Greenpeace juga melaporkan kondisi alam terkini Raja Ampat yang rusak dan dipenuhi dengan kegiatan pertambangan nikel dari pantauan udara.

Video inilah yang akhirnya ramai dan menimbulkan protes serta kecaman dari publik. (*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.