Kata Komdigi Soal Batasan Gratis Ongkir Belanja Online 3 Hari Sebulan: Kami Ingin Kurir Hidup Layak

AKURAT. CO SUMSEL - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peraturan baru terkait pembatasan promo gratis ongkir saat belanja online.
Nantinya, promosi gratis ongkir saat belanja online hanya akan berlaku tiga hari dalam satu bulan.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Baca Juga: Diduga Jual 4 Ton Beras Bansos, Rumah Lurah di Lampung Tengah Hangus Dibakar Warga
Sempat menuai pro kontra, lantas bagaimana sebenarnya isi dari Permen tersebut ?
Pembatasan Bukan untuk Promosi Gratis Ongkir E-Commerce
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi,Edwin Hidayat Abdullah mengatakan jika regulasi tersebut tidak untuk mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir dari e-commerce.
Baca Juga: Tiga Kebakaran Dalam Seminggu, Warga Palembang Diminta Kurangi Colokan Bertumpuk
Melainkan pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir yang dalam hal ini hanya biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.
Pembatasan Gratis Ongkir Maksimal 3 Hari Sebulan
Melalui regulasi tersebut, nantinya gratis ongkir dari kurir hanya akan berlaku maksimal tiga hari dalam satu bulan.
Baca Juga: Qualcomm Rilis Snapdragon 7 Gen 4, Chipset Kelas Menengah Rasa Flagship
Potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos pengiriman.
Termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
Kesejahteraan Kurir
Baca Juga: Waspada! Stroke Kini Mengincar Usia Produktif, Bukan Lagi Penyakit Lansia
Edwin mengungkap diberlakukannya regulasi tersebut adalah untuk kesejahteraan karyawan yang bekerja di perusahaan ekspedisi termasuk para kurir.
Sebab, bila diskon semacam ini terjadi terus menerus maka dampaknya bisa serius.
Seperti kurir bisa dibayar rendah, layanan makin menurun dan berujung perusahaan kurir akan merugi.
Baca Juga: Tak Punya Waktu? Coba 5 Cara Hidup Sehat Ini di Tengah Padatnya Aktivitas
Lebih lanjut, Edwin juga mengatakan regulasi ini merupakan upaya untuk melindungi para pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman.
Menurutnya, kurir adalah pahlawan logistik di era digital sehingga mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujarnya.
Disusun Melalui Dialog Bersama Pihak-pihak Terkait
Sebelum menyusun regulasi ini, Komdigi telah berdialog bersama sejumlah pihak terkait.
Seperti para pelaku industri kurir, asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 2BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 3Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 4Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 5Update Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Rabu 4 November 2026
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
- 7Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 4 November 2026, Aries hingga Leo Punya Peluang Baru
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









