Daftar Lengkap Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

AKURAT. CO SUMSEL - Majelis Hakim resmi menjatuhkan putusan vonis untuk 9 terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023.
Sidang Putusan Hukuman tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26-27 Februari 2026.
Berdasarkan hasil sidang, Majelis Hakim menyatakan 9 orang terdakwa — termasuk anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza — terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Transfer Rp97 Juta demi Bonus, Pemuda di Palembang Jadi Korban Penipuan
Kesembilan orang terdakwa itu antara lain Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Sidang vonis ini terbagi menjadi tiga klaster, di mana masing-masing kalster terdiri dari tiga terdakwa, berikut rinciannya.
Klaster 1: Klaster PPN
Baca Juga: Tipu Teman Sendiri, Warga Solok Gelapkan Mobil Inova di Palembang Berhasil Diringkus
Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Asisten I Pemkot Palembang Ichsanul Akmal Wafat, Wali Kota Sebut Kehilangan Sosok Kunci Birokrasi
Klaster 2: PIS-KPI
Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Baca Juga: Derby Panas di Jakabaring, Sumsel United Wajib Menang demi Pangkas Jarak Puncak
Kalster 3: pihak swasta
Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid
Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Rp100 Ribu per Suku
Daftar Lengkap Vonis 9 Terdakwa
Klaster PPN
1. Riva Siahaan: 9 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang maks. 1 bulan) setelah putusan, jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang dan jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari.
Baca Juga: Penukaran Uang Baru 2026 Periode 2 Dibuka Hari Ini, Simak Link dan Syaratnya
2. Maya Kusuma: 9 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang maksimal satu bulan) setelah putusan, jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang dan jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari.
3. Edward Corne: 10 tahun (lebih berat 1 tahun dibanding Riva dan Maya), denda Rp1 Miliar wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang maksimal satu bulan) setelah putusan, jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang dan jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari
Klaster PIS/KPI
Baca Juga: Cinta Ditolak, Mahasiswa UIN Suska Riau Nekat Tikam Teman Sekampus, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
4. Yoki Firnandi: 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar, apabila Yoki tidak membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
5. Sani Dinar Saifuddin: 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
6. Agus Purwono: 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Baca Juga: Resep Es Teler Segar dan Praktis, Minuman Favorit untuk Buka Puasa dan Cuaca Panas
Klaster swasta
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza: 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, ditambah pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
8. Dimas Werhaspati: 14 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
9. Gading Ramadhan Joedo: 14 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





