Sumsel

Daftar Lengkap Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Septiyanti Dwi Cahyani | 27 Februari 2026, 16:01 WIB
Daftar Lengkap Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Muhammad Kerry Adrianto Riza, terdakwa korupsi minyak mentah PT Pertamina

AKURAT. CO SUMSEL - Majelis Hakim resmi menjatuhkan putusan vonis untuk 9 terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023.

Sidang Putusan Hukuman tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26-27 Februari 2026.

Berdasarkan hasil sidang, Majelis Hakim menyatakan 9 orang terdakwa — termasuk anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza — terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Transfer Rp97 Juta demi Bonus, Pemuda di Palembang Jadi Korban Penipuan

Kesembilan orang terdakwa itu antara lain Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo dan Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Sidang vonis ini terbagi menjadi tiga klaster, di mana masing-masing kalster terdiri dari tiga terdakwa, berikut rinciannya.

Klaster 1: Klaster PPN

Baca Juga: Tipu Teman Sendiri, Warga Solok Gelapkan Mobil Inova di Palembang Berhasil Diringkus

  • Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

  • Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat Niaga PT Pertamina Patra Niaga

  • Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: Asisten I Pemkot Palembang Ichsanul Akmal Wafat, Wali Kota Sebut Kehilangan Sosok Kunci Birokrasi

Klaster 2: PIS-KPI

  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

  • Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

  • Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Baca Juga: Derby Panas di Jakabaring, Sumsel United Wajib Menang demi Pangkas Jarak Puncak

Kalster 3: pihak swasta

  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid

  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Rp100 Ribu per Suku

Daftar Lengkap Vonis 9 Terdakwa

Klaster PPN

1. Riva Siahaan: 9 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang maks. 1 bulan) setelah putusan, jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang dan jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari.

Baca Juga: Penukaran Uang Baru 2026 Periode 2 Dibuka Hari Ini, Simak Link dan Syaratnya

2. Maya Kusuma: 9 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang maksimal satu bulan) setelah putusan, jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang dan jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari.

3. Edward Corne: 10 tahun (lebih berat 1 tahun dibanding Riva dan Maya), denda Rp1 Miliar wajib dibayar dalam 1 bulan (dapat diperpanjang maksimal satu bulan) setelah putusan, jika tidak dibayar, harta benda disita dan dilelang dan jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 190 hari

Klaster PIS/KPI

Baca Juga: Cinta Ditolak, Mahasiswa UIN Suska Riau Nekat Tikam Teman Sekampus, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

4. Yoki Firnandi: 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar, apabila Yoki tidak membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

5. Sani Dinar Saifuddin: 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

6. Agus Purwono: 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Baca Juga: Resep Es Teler Segar dan Praktis, Minuman Favorit untuk Buka Puasa dan Cuaca Panas

Klaster swasta

7. Muhamad Kerry Adrianto Riza: 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, ditambah pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

8. Dimas Werhaspati: 14 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

9. Gading Ramadhan Joedo: 14 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.