Sumsel

Daftar Daerah dengan Kenaikan PBB Fantastis, Ada yang Naik hingga Lebih dari 1000 Persen

St Shofia Munawaroh | 14 Agustus 2025, 19:55 WIB
Daftar Daerah dengan Kenaikan PBB Fantastis, Ada yang Naik hingga Lebih dari 1000 Persen

AKURAT. CO SUMSEL - Kenaikan pajak dengan jumlah fantastis ternyata tak hanya dialami Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Akan tetapi juga di sejumlah daerah lainnya bahkan ada yang mengalami kenaikan hingga lebih dari 1000 persen.

Kenaikan pajak tersebut disinyalir juga memicu gerakan protes yang sama dengan Pati.

Baca Juga: 290 Anak di Palembang Terjangkit DBD Sepanjang Tahun 2025

Berikut adalah daftar daerah yang alami kenaikan pajak bumi dan bangunan dengan jumlah fantastis:

1. Kota Cirebon, Jawa Barat (Naik 1000 Persen) 

Jauh lebih fantastis dari Kabupaten Pati, kota Cirebon mengalami kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 1000 persen atau 10 kali lipat.

Baca Juga: Desty Ariani Tiga Hari Tak Pulang, Ibu Panik Cari Keberadaan Anak

Kenaikan PBB ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Terinspirasi dari aksi 13 Agustus 2025 di Pati, puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menggelar aksi protes menuntut pembatalan kebijakan yang dinilai sangat memberatkan.

2. Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Naik 1.202%)

Baca Juga: 123 Ton Beras Murah Didistribusikan Serentak di 44 Titik se-Sumsel

Di Jombang, seorang warga mengaku jika PBB tanah miliknya pada 2024 tiba-tiba naik hingga 1.202 persen atau 12 kali lipat dibandingkan tahun 2023.

Hal ini tentu saja menuai protes warga namun diwujudkan dalam bentuk yang unik.

Yakni dengan cara membayar pajak menggunakan ratusan koin.

Baca Juga: Dua Wilayah di Sumsel Masuk Zona Merah Karhutla, Kasus Terus Melonjak

Di sisi lain, Pemkab Jombang menyebut kenaikan terjadi akibat penyesuaian NJOP yang lama tidak diperbarui, sesuai rekomendasi pemerintah pusat.

3. Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Naik 400 Persen) 

Sejumlah warga di Kabupaten Semarang juga turut mengeluhkan kenaikan PBB yang mencapai 400 persen.

Baca Juga: Buronan 11 Tahun Kasus Penggelapan di Palembang Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menjelaskan bahwa kenaikan tidak berlaku bagi semua wajib pajak.

Ia juga mengatakan, lonjakan kenaikan pajak terjadi akibat penyesuaian NJOP di wilayah yang berkembang pesat dan bernilai strategis, berdasarkan penetapan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

4. Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Naik 300 Persen) 

Baca Juga: Remaja di Palembang Kehilangan HP Rp 2,5 Juta, Diduga Dirampas Teman Sendiri

Gelombang protes terkait isu kenaikan pajak ternyata juga sampai di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Pada Selasa (12/8/2025), di Kabupaten Bone menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan PBB hingga 300 persen.

Aksi ini juga sempat diwarnai kericuhan saat massa mencoba memaksa masuk ke Gedung DPRD Bone.

Baca Juga: Emas Perhiasan di Palembang Turun Lagi, Paling Murah Rp10,3 Juta per Suku

Merespon hal ini, Pemerintah daerah setempat berdalih penyesuaian NJOP harus dilakukan karena Zona Nilai Tanah (ZNT) tidak pernah diperbarui selama 14 tahun.

Tanggapan Pihak Istana

Pemerintah pusat melalui Kantor Kepresidenan (PCO) menyatakan bahwa kenaikan PBB di sejumlah daerah adalah murni kebijakan dan dinamika di tingkat lokal.

Pihak Istana juga menepis tudingan bahwa hal ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.(*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.