Dua Perampok Minimarket di Muara Enim Diciduk Polisi, Sempat Ancam Kasir dengan Parang

AKURAT.CO SUMSEL Polisi memastikan dua pelaku perampokan minimarket di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, telah berhasil diringkus. Pelaku terakhir berinisial PP (34) ditangkap setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dengan penangkapan tersebut, aparat telah mengamankan dua tersangka, yakni PP dan rekannya JP (34), yang lebih dulu ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian membenarkan keberhasilan tim gabungan dalam membekuk pelaku yang sempat melarikan diri.
“Benar, satu pelaku pencurian dengan kekerasan di Alfamart Keban Agung yang sempat DPO sudah kami tangkap. Saat ini pelaku diamankan di Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Andrian, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Dendam Tak Padam Usai Didamaikan RT, Pelajar di Palembang Dikeroyok Saat Berangkat Sekolah
Peristiwa perampokan terjadi di sebuah minimarket di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 21.13 WIB. Saat kejadian, kedua pelaku masuk ketika karyawan masih beraktivitas.
Salah satu pelaku berjaga di pintu masuk, sementara rekannya menuju meja kasir dan mengambil uang tunai serta sejumlah barang elektronik. Ketika korban dan saksi mencoba mengejar sambil berteriak, pelaku mengeluarkan parang dan mengancam agar tidak berteriak.
Akibat aksi tersebut, pihak minimarket mengalami kerugian hampir Rp14 juta. Kerugian meliputi uang tunai, perangkat PDA scanner, tablet Samsung A7 Lite, handphone Samsung Galaxy A05, dan sejumlah barang lainnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, dua unit PDA scanner, serta sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif kejahatan diduga karena faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari. Kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





