Profil dan Perjalanan Karier Komjen Dwiyono, dari BIN Jadi Sekjen Kementerian P2MI

AKURAT. CO SUMSEL - Nama Komjen Dwiyono masuk dalam jajaran trending topik mesin pencarian Google dalam dua hari ini.
Ia merupakan salah satu Perwira Tinggi (Pati) Polri yang menerima kenaikan pangkat pada Senin (6/10/2025) lalu.
Dwiyono pun kini resmi menyandang gelar bintang tiga dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Baca Juga: Puluhan Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Sumsel Belum Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi
Profil Komjen Dwiyono
Dwiyono merupakan pria kelahiran Kabupaten Demak, Jawa Tengah, 23 Juni 1972.
Ia menempuh pendidikan kepolisian di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 1994.
Setelah itu, Dwiyono melanjutkan studinya ke Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 2002, Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) tahun 2009, dan Sespimti tahun 2018.
Di bidang akademik, Dwiyono memperoleh gelar Magister dari Universitas Indonesia pada tahun 2007 dan berhasil meraih gelar Doktor dari Universitas Jayabaya pada tahun 2025.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Palembang Tertipu Beli Mobil di Facebook Marketplace, Uang Rp117 Juta Raib
Perjalanan Karir Komjen Dwiyono
Karir Dwiyono di Kepolisian Republik Indonesia dimulai sejak penugasannya di Polres Metro Jakarta Utara pada tahun 1995.
Di tingkat strategis, Dwiyono sempat menduduki sejumlah jabatan penting.
Baca Juga: Palembang Catat Kasus Tertinggi Warga yang Paling Banyak Kena ISPA
Mulai dari Analis Kebijakan Madya di STIK Lemdiklat Polri, hingga akhirnya dipercaya sebagai Perwira Tinggi Baintelkam Polri dengan penugasan di Badan Intelijen Negara (BIN).
Dwiyino juga pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur BIN (IA), Direktur Aparatur Negara, Direktur Respon Ancaman, serta Direktur Deteksi Dini di bidang intelijen siber.
Sekjen Kementerian P2MI
Sejak awal Oktober 2025, Dwiyono resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









