Sumsel

Buronan 11 Tahun Kasus Penggelapan di Palembang Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Maman Suparman | 14 Agustus 2025, 16:29 WIB
Buronan 11 Tahun Kasus Penggelapan di Palembang Akhirnya Ditangkap di Minimarket

AKURAT.CO SUMSEL Setelah 11 tahun bersembunyi, terpidana kasus penggelapan Heriyanto akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) malam di sebuah minimarket di kawasan Jalan Bambang Utoyo, Palembang.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan Heriyanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang sejak 2014.

Baca Juga: Remaja di Palembang Kehilangan HP Rp 2,5 Juta, Diduga Dirampas Teman Sendiri

“Terpidana ini sudah inkracht dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 64/K/Pid/2014,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Heriyanto terbukti bersama rekannya, Emil Zafata, melakukan penggelapan BPKB mobil Toyota Alphard milik H. Lukman Hakim pada 1 Oktober 2011. Barang bukti berupa dokumen kendaraan tersebut atas nama Dra. Etty Supriati.

Upaya penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur memantau keberadaan Heriyanto yang sempat berada di rumah kontrakan anaknya di Bukit Kecil.

Namun, ia kemudian berpindah lokasi hingga akhirnya terlacak berada di depan minimarket. “Saat ditangkap, terpidana sempat melawan, tapi berhasil diamankan,” kata Vanny.

Heriyanto kemudian dibawa ke Kejati Sumsel sebelum diserahkan ke Kejari Palembang untuk menjalani sisa hukumannya. Penangkapan ini menjadi yang kedelapan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel sepanjang 2025.

“Kami mengimbau DPO lain segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegas Vanny. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia