BSU Cair Lagi Mulai 5 Juni 2025, Cek Syarat dan Daftar Penerimanya

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah akan menggulirkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) untuk masyarakat Indonesia.
Pencairan BSU diperkirakan mulai 5 Juni 2025 mendatang, bertepatan dengan masa libur panjang anak sekolah.
Serupa dengan diskon listrik 50 persen, program BSU juga dirancang guna mendorong pertumbuhan ekonomi selama musim libur panjang nanti.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan, Joncik-Arifai Menang Pilkada Empat Lawang
Lantas, siapa saja yang akan menerima BSU 2025?
Daftar BSU 2025
BSU 2025 akan ditujukan untuk karyawan atau pegawai dengan gaji di bawah Rp3,5 juta/bulan atau yang menerima upah setara dengan Upah Minumum Provinsi/Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kabur ke Luar Kota, Jambret di Banyuasin Ini Justru Masuk ke Sarang Polisi
Termasuk di dalamnya adalah guru honorer. Namun, untuk besaran jumlah bantuan masih belum diketahui secara pasti.
Hanya saja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan jika besaran BSU 2025 lebih kecil dari BSU 2022, yakni sekitar Rp600.000.
Syarat Penerima BSU 2025
Baca Juga: Pengelolaan Stadion Bumi Sriwijaya Masih Menanti Taksiran DJKN, Dispora Sumsel Fokus Maksimalkan PAD
Untuk menjadi penerima BSU 2025, para peserta harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. WNI
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: BPBD Sumsel Desak Daerah Rawan Karhutla Segera Tetapkan Status Siaga Darurat
3. Menerima upah Rp3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah ia bekerja
4. Bukan PNS, anggota TNI ataupun Polri
5. Tidak sedang menerima program bantuan sosial lain (PKH, Kartu Prakerja, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro/BPUM)
Baca Juga: Buntut Kegaduhan Ayam Goreng Kremesan Non Halal di Solo, Ditutup Sementara Wali Kota
6. Bekerja di sektor wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas
7. Guru Honorer
Seperti diketahui, pemerintah akan meluncurkan enam insentif fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke II 2025.
Baca Juga: Pernikahan Dini Dua Remaja di Lombok Berbuntut Panjang, LPA Laporkan Kasus Ini ke Polisi
Enam program tersebut antara lain:
1. Bantuan Subsudi Upah (BSU)
2. Diskon listrik 50 persen untuk pelanggan daya 450 VA dan 900 VA
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi Hari Ini, Dijual Kurang dari Rp10,5 Juta per Suku
3. Diskon tiket kendaraan umum (kereta, pesawat maupun transportasi laut)
4. Diskon tarif tol
5. Dan bansos berupa kartu sembako dan bantuan pangan
6. Perpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









