Sumsel

Dua Pemuda Gasak Sparepart Alat Berat di Palembang, Kerugian Korban Capai Rp209 Juta

Deny Wahyudi | 6 November 2026, 16:03 WIB
Dua Pemuda Gasak Sparepart Alat Berat di Palembang, Kerugian Korban Capai Rp209 Juta
Dua Pemuda Gasak Sparepart Alat Berat di Palembang, Kerugian Korban Capai Rp209 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pemilik toko sparepart alat berat di Palembang dibuat terkejut saat hendak mengambil barang pesanan pelanggan. Barang yang sebelumnya disiapkan untuk pembeli ternyata sudah tidak ada di tempat.

Setelah dilakukan pengecekan, pemilik toko mendapati sejumlah sparepart lainnya juga ikut hilang. Belakangan, rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan dugaan aksi pencurian yang dilakukan secara berulang.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama M Refan Oktafiansyah (19) mengalami kerugian hingga Rp209 juta.

Peristiwa pencurian itu terjadi di toko milik korban di Jalan Soekarno Hatta, kawasan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 03.51 WIB.

Kasus tersebut kini mulai terungkap setelah polisi menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Keduanya masing-masing berinisial PL (19), warga Sungai Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir, serta ML (22), warga Jalan Sungai Sahang, Palembang.

Kedua tersangka ditangkap anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang saat sedang berada di sebuah bengkel di Jalan Kancil Putih, Palembang, Senin (2/11/2026).

Baca Juga: Dapat Kabar dari Sekolah, Ibu di Palembang Laporkan Pacar Anak ke Polisi atas Dugaan Persetubuhan

Penangkapan dipimpin Kasubnit Pidum, Ipda Popay, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut.

"Penangkapan dilakukan Satreskrim Polrestabes Palembang menindaklanjuti adanya laporan dari korban M Refan Oktafiansyah (19) di Polrestabes Palembang," kata AKBP Musa Jedi Permana.

Setelah mengetahui keberadaan keduanya di bengkel kawasan Jalan Kancil Putih, petugas langsung melakukan penangkapan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pembelian alat-alat untuk kendaraan alat berat. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, sparepart yang dilaporkan hilang merupakan sejumlah komponen alat berat berbagai merek, di antaranya Komatsu, Kobelco, dan Sumitomo.

Hingga kini, kasus tersebut ditangani Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia