BSU 2026 di Sumsel, Cek Batas Gaji Penerima di Palembang dan 16 Daerah Lainnya

AKURAT.CO SUMSEL Pekerja di Sumatera Selatan (Sumsel) perlu mengetahui ketentuan terbaru mengenai batas gaji penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Pasalnya, pemerintah memberikan ketentuan khusus bagi pekerja yang tinggal di daerah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur perubahan pedoman pemberian bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh.
Dalam aturan terbaru itu, batas gaji penerima BSU tidak selalu Rp3,5 juta. Pekerja yang berada di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari nominal tersebut dapat menggunakan UMK sebagai acuan batas penghasilan.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja di sejumlah daerah di Sumsel, termasuk Kota Palembang yang memiliki batas acuan gaji Rp4,2 juta.
Batas Gaji Penerima BSU 2026 di Sumsel
Berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, batas gaji penerima BSU disesuaikan dengan upah minimum daerah yang telah dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Berikut rincian batas maksimal gaji pekerja yang menjadi acuan penerima BSU 2026 di 17 kabupaten/kota Sumsel:
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU): Rp4.000.000.
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI): Rp4.000.000.
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Rp4.000.000.
Kabupaten Ogan Ilir: Rp4.000.000.
Kabupaten Empat Lawang: Rp4.000.000.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI): Rp4.000.000.
Kota Prabumulih: Rp4.000.000.
Kota Pagar Alam: Rp4.000.000.
Kota Lubuklinggau: Rp4.000.000.
Kabupaten Muara Enim: Rp4.200.000.
Kabupaten Lahat: Rp4.100.000.
Kabupaten Musi Rawas: Rp4.100.000.
Kabupaten Musi Banyuasin: Rp4.100.000.
Kabupaten Banyuasin: Rp4.000.000.
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Rp4.000.000.
Kabupaten Musi Rawas Utara: Rp4.100.000.
Kota Palembang: Rp4.200.000.
Dari daftar tersebut, Palembang dan Muara Enim memiliki batas acuan gaji tertinggi di Sumsel, yakni Rp4,2 juta.
Baca Juga: Daftar 28 Perusahaan dalam Job Fair Sumsel 2026, Ada Ritel Sampai Keuangan
Sementara itu, pekerja di sejumlah daerah lainnya memiliki batas acuan mulai dari Rp4 juta hingga Rp4,1 juta.
Syarat Penerima BSU 2026
Selain memenuhi ketentuan batas gaji, pekerja juga harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BSU 2026.
Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, berikut persyaratan penerimanya:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti batas upah minimum daerah sesuai ketentuan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Adapun gaji yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem.
Komponen penghasilan yang dihitung meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
BSU 2026 Cair Rp900 Ribu Sekaligus
Pemerintah menetapkan besaran BSU 2026 sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Dengan demikian, pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 sekaligus.
Namun, penyaluran bantuan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja di Sumsel dapat mulai memeriksa kesesuaian data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan upah yang dilaporkan perusahaan.
Perlu diingat, memenuhi batas gaji bukan berarti otomatis ditetapkan sebagai penerima BSU. Pekerja tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Besok, Ini Tanda Bantuan Cair dan Masuk Rekening
- 3Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di India, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 5Lantik 23 Pejabat Pemkot Palembang, Ratu Dewa Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
- 6Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Ditutup 31 Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Masih Stagnan, Saatnya Beli?
- 8Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Jumat 30 Oktober 2026, Percintaan hingga Karier Jadi Sorotan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








