Bujuk Siswi 15 Tahun dengan Janji Bertanggung Jawab Jika Hamil, Mahasiswa di Palembang Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Seorang mahasiswa berinisial RK (24) ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang atas dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Polisi menyebut, terduga pelaku membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban, berinisial V, mengetahui peristiwa yang dialami anaknya dan melaporkannya ke polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan penangkapan RK. Terduga pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari keluarga korban.
“Benar, pelaku RK dalam kasus persetubuhan terhadap anak sudah berhasil kita amankan berdasarkan laporan orang tua korban,” ujar Jedi, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Baca Juga: Kepergok Intip Kamar saat Mencuri, Pria di Palembang Ditangkap Pemilik Rumah
Baca Juga: Kepergok Intip Kamar saat Mencuri, Pria di Palembang Ditangkap Pemilik Rumah
Kejadian bermula sekitar pukul 10.30 WIB ketika RK menjemput korban di salah satu sekolah di Palembang menggunakan sepeda motor. Setelah bertemu, RK mengajak korban menuju hotel yang telah dipesannya.
Di dalam kamar, keduanya sempat berbincang sebelum RK diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban disebut sempat menolak karena takut dan belum pernah mengalami hal tersebut.
Namun, menurut keterangan polisi, RK terus merayu korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang hingga polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan RK.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
RK dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








