Sumsel

Bujuk Siswi 15 Tahun dengan Janji Bertanggung Jawab Jika Hamil, Mahasiswa di Palembang Ditangkap

Kurnia | 28 Oktober 2026, 18:15 WIB
Bujuk Siswi 15 Tahun dengan Janji Bertanggung Jawab Jika Hamil, Mahasiswa di Palembang Ditangkap
Bujuk Siswi 15 Tahun dengan Janji Bertanggung Jawab Jika Hamil, Mahasiswa di Palembang Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Seorang mahasiswa berinisial RK (24) ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang atas dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Polisi menyebut, terduga pelaku membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban, berinisial V, mengetahui peristiwa yang dialami anaknya dan melaporkannya ke polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan penangkapan RK. Terduga pelaku diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari keluarga korban.

“Benar, pelaku RK dalam kasus persetubuhan terhadap anak sudah berhasil kita amankan berdasarkan laporan orang tua korban,” ujar Jedi, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Baca Juga: Kepergok Intip Kamar saat Mencuri, Pria di Palembang Ditangkap Pemilik Rumah

Baca Juga: Kepergok Intip Kamar saat Mencuri, Pria di Palembang Ditangkap Pemilik Rumah

Kejadian bermula sekitar pukul 10.30 WIB ketika RK menjemput korban di salah satu sekolah di Palembang menggunakan sepeda motor. Setelah bertemu, RK mengajak korban menuju hotel yang telah dipesannya.

Di dalam kamar, keduanya sempat berbincang sebelum RK diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban disebut sempat menolak karena takut dan belum pernah mengalami hal tersebut.

Namun, menurut keterangan polisi, RK terus merayu korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab apabila korban hamil.

Setelah kejadian itu, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang hingga polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan RK.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

RK dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia