Kepergok Intip Kamar saat Mencuri, Pria di Palembang Ditangkap Pemilik Rumah

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian yang diduga dilakukan Hadi Saputra (21) di sebuah rumah di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, berakhir gagal setelah aksinya diketahui pemilik rumah.
Pemilik rumah bernama Rizki (29) memergoki pria tersebut saat sedang mengintip ke dalam kamar pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Mengetahui aksinya terbongkar, terduga pelaku berusaha melarikan diri. Namun, Rizki mengejarnya hingga berhasil menangkap pria tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan seorang pria yang diduga melakukan pencurian di rumah warga.
"Iya benar. Kita telah menerima serahan terduga pelaku pencurian rumah milik korban Rizki," kata Musa saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/3639/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 24 Oktober 2026, kejadian bermula ketika Rizki terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara seseorang masuk ke dalam rumah.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp18.175 per Dolar AS, Pengamat Sumsel Wanti-wanti Ancaman PHK
Saat memeriksa sumber suara, korban mendapati seorang pria sedang mengintip ke arah kamar. Pria tersebut kemudian berusaha kabur ketika menyadari keberadaannya diketahui.
" Saat pelaku mengintip ke dalam kamar, kepergok oleh korban sehingga langsung kabur melarikan diri. Saat itu juga korban Rizki langsung mengejarnya dan berhasil menangkap pelaku HS," ujar Musa.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil tiga unit telepon seluler milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Polisi telah mengamankan terduga pelaku beserta satu unit telepon seluler yang dijadikan barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan tindakannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








