Beli Motor Lewat Facebook, Pria di Palembang Tertipu Rp13 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Rendy Achol, seorang warga Palembang, Sumatera Selatan, mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta saat mencoba membeli sepeda motor melalui Facebook Marketplace. Meskipun kendaraan roda dua tersebut sudah berada di depan matanya, Rendy tetap menjadi korban penipuan.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/9/2024) malam. Rendy menjelaskan bahwa ia menemukan motor yang ingin dibelinya di Facebook. Setelah melakukan komunikasi dengan penjual yang menggunakan nama akun Iris alias Rudi, mereka berpindah ke aplikasi WhatsApp untuk menyepakati transaksi.
"Setelah sepakat dengan harga, saya bilang mau mengambil motornya. pelapor mengaku berdomisili di Jambi, namun motor tersebut dititipkan di iparnya yang berada di Sematang Borang," ujar Rendy, saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (23/9/2024).
Rendy pun menuju ke rumah ipar Rudi yang bernama Muslimin, di Jalan Komering, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. Setibanya di sana, Rendy melakukan video call dengan Rudi untuk memastikan bahwa Muslimin adalah iparnya dan motor tersebut benar dijual.
Setelah mendapatkan kepastian, Muslimin menyerahkan BPKB motor kepada Rendy. Dengan rasa percaya, Rendy menyimpan buku tersebut ke dalam tas dan mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 13 juta.
"Agar tidak tertipu saya memastikan semuanya dan saya tranfer uang tersebut. Kemudian, saya mengirimkan bukti transfer kepada Rudi dan menunjukkan bukti itu kepada Muslimin," jelasnya.
Usai transaksi, Muslimin mengajak Rendy untuk duduk sejenak di rumahnya, meminta agar ia tidak buru-buru pulang. Namun, saat Rendy berencana membawa pulang motornya, Muslimin menahan dan melarangnya pergi.
Baca Juga: Tanah di Palembang dan Banyuasin Jadi Sumber Harta Kekayaan Yudha yang Mencapai Rp81 Miliar
"Motornya ditahan, belum boleh pergi. Katanya, dia belum menerima transfer dari Rudi," tambah Rendy.
Mereka terlibat cekcok karena merasa tertipu. Akhirnya, Rendy memutuskan untuk pulang dan menunggu itikad baik dari Rudi. Namun, ketika ia mengecek pesan di WhatsApp keesokan harinya, ia mendapati semua pesan dari Rudi telah ditarik.
Muslimin kemudian menghubungi Rendy dengan alasan bahwa ia juga menjadi korban. Ia mencoba bernegosiasi agar mereka dapat menjual motor tersebut, tetapi Rendy merasa yakin bahwa mereka bersekongkol.
Melihat tidak ada tanda-tanda itikad baik dari Rudi, Rendy memilih untuk melayangkan aduan ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Saya kesal kehilangan uang Rp 13 juta. Oleh karena itu, saya melaporkan kejadian ini ke polisi dengan harapan uang saya bisa kembali," ujarnya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, mengonfirmasi bahwa laporan penipuan dari Rendy telah diterima. Ia menyatakan bahwa pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.
"Ya, laporan atas nama RA sudah kami terima. Selanjutnya, kami akan meneruskan kasus ini ke Satreskrim Polrestabes Palembang," jelasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









