Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru Batasi Kenaikan Dana Parpol, Maksimal Rp5 Ribu per Suara

Kurnia | 27 Februari 2026, 16:30 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru Batasi Kenaikan Dana Parpol, Maksimal Rp5 Ribu per Suara
Gubernur Sumsel, Herman Deru.

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, memberi sinyal tegas terkait usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik (parpol) di DPRD Sumsel menjadi Rp18 ribu per suara sah pada 2027.

Ia menilai angka tersebut terlalu tinggi dan berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat ini, bantuan keuangan parpol di Sumsel masih sebesar Rp3 ribu per suara sah. Jika usulan disetujui, kenaikan mencapai Rp15 ribu dari nominal sebelumnya.

“Iya, sedang dirapatkan. Tapi kalau bisa jangan besar-besar naiknya,” ujar Herman Deru.

Deru tidak menolak kenaikan dana parpol sepenuhnya. Menurutnya, penyesuaian nominal merupakan hal wajar seiring meningkatnya kebutuhan operasional partai politik dan dinamika demokrasi.

Baca Juga: Usulan Dana Parpol Naik 6 Kali Lipat, Pemprov Sumsel Hitung Dampak Fiskal dan Bandingkan 7 Provinsi

Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah agar tidak mengganggu prioritas belanja publik.

“Kalau naik sebenarnya wajar. Saya bocorkan ya, paling kita hanya mampu Rp5 ribu,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa batas maksimal yang masih rasional bagi APBD Sumsel adalah Rp5 ribu per suara sah.

“Paling tinggi Rp5 ribu, paling tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sumsel, Arinarsa, menyebutkan bahwa usulan kenaikan bantuan keuangan parpol masih dalam tahap pembentukan tim kajian.

Tim tersebut akan melakukan studi komparatif dengan melihat besaran bantuan parpol di sejumlah provinsi lain yang telah menaikkan nominal, seperti Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

“Iya, masih proses pembentukan tim kajian. Studi juga akan dilakukan dengan melihat besaran kenaikan di daerah lain. Tapi semuanya tetap melihat kemampuan daerah,” jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia