Pinjam Motor dengan Alasan Bawa Istri Berobat, Pria di Palembang Tertipu Teman Sendiri

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria bernama Deni Supriadi (22), warga Jalan Karang Multi Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melaporkan teman dekatnya berinisial A ke SPKT Polrestabes Palembang. Deni mengaku menjadi korban penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh temannya tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Pangkalan Benteng, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Menurut Deni, kejadian bermula saat dirinya berada di rumah temannya di kawasan tersebut. Temannya meminjam sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BG 2148 ADH milik Deni dengan alasan untuk membawa istrinya berobat.
“Saat itu, saya di rumah teman. Dia langsung meminjam sepeda motor saya dengan alasan untuk membawa istrinya berobat. Karena kasihan, saya meminjamkan motor tersebut,” ujar Deni Supriadi, Jumat (6/12/2024).
Namun, setelah ditunggu hingga malam, A tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Deni mencoba menghubungi A melalui telepon, tetapi nomor yang bersangkutan tidak aktif.
“"Saya sudah menunggu hingga malam hari, tetapi motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Saat mencoba menghubungi pelaku melalui telepon, nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi,” tambahnya.
Baca Juga: Ditinggal Masak Air, Api Melahap 3 Unit Bedeng dan Rumah di Palembang
Akibat kejadian ini, Deni kehilangan sepeda motor Honda Revo berwarna hitam. Tidak terima dengan kejadian tersebut, ia melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian.
“Saya berharap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harap Deni.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan korban sudah kami terima. Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk menangkap pelaku,” jelas AKP Hery.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan sepeda motor yang digelapkan. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









