Motor Raib Saat Salat Subuh, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Curanmor

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Palembang.
Kali ini menimpa seorang buruh harian lepas bernama Nopiandi (41), yang kehilangan sepeda motornya saat sedang menjalankan ibadah salat subuh di lingkungan Madrasah Arrofi, Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Budi Mulya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa (20/5/2024) pagi.
Menurut keterangan korban, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 3165 ACL yang diparkir dengan kondisi terkunci stang raib digondol maling sekitar pukul 04.50 WIB.
“Saya parkir motor dalam keadaan terkunci stang dan langsung masuk untuk salat subuh. Tapi setelah selesai salat, motor sudah tidak ada lagi,” ungkap Nopiandi saat ditemui, Rabu (21/5/2025).
Curiga dengan kejadian tersebut, Nopiandi pun segera memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.
Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Selingkuh Adalah Pilihan yang Salah dan Bisa Meninggalkan Luka Seumur Hidup
Dari rekaman tersebut, tampak dua orang pelaku beraksi. Salah satu pelaku turun dan mengambil motor korban, sementara rekannya menunggu di atas motor lain yang diduga milik pelaku.
“Dari CCTV terlihat jelas dua orang pelaku. Satu ambil motor saya, satu lagi tunggu di motor mereka,” tambahnya.
Tak menunggu lama, Nopiandi langsung melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan harapan agar pelaku segera ditangkap.
“Saya sudah buat laporan ke polisi dan berharap pelakunya bisa ditangkap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, membenarkan adanya laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Laporan korban sudah diterima dan akan segera diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” ujar Ipda Erwinsyah. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









