Sumsel

Diduga Marah Dibangunkan, Suami Siri di Palembang Nekat Aniaya Istri dengan Pisau Karter

Maman Suparman | 10 Mei 2025, 16:00 WIB
Diduga Marah Dibangunkan, Suami Siri di Palembang Nekat Aniaya Istri dengan Pisau Karter

 

AKURAT.CO SUMSEL Puji Astuti (41), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, harus mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya, AL.

Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah kontrakan mereka di kawasan Lorong Tirto Mulyo, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Puji mengalami luka sayat di tangan dan memar di leher akibat diserang menggunakan pisau karter oleh suaminya, AL.

Insiden bermula dari hal sepele Puji membangunkan AL agar bersiap bekerja. Namun, bukannya bangun dengan tenang, AL justru marah dan melakukan tindakan brutal.

“Awalnya saya hanya bangunkan dia kerja, tapi dia marah-marah. Setelah itu dia minta maaf dan ajak masuk rumah. Saya pikir dia sudah tenang. Ternyata, dia langsung serang saya dengan pisau karter,” cerita Puji.

Baca Juga: Motor Tabrak Truk di Palembang, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Dua Remaja Kritis

Puji mengaku ini bukan kali pertama ia mengalami kekerasan dari suami sirinya tersebut. Bahkan, ia pernah diancam akan dibunuh. Namun, kali ini ia merasa keselamatannya benar-benar terancam.

“Saya sudah enggak kuat, takut dibunuh. Saya pilih lapor polisi agar dia ditindak,” katanya.

Langkah Puji melapor diapresiasi aparat kepolisian. Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan kasusnya akan segera ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

“Benar, korban sudah melapor. Saat ini kami teruskan ke unit PPA untuk penanganan lebih lanjut,” kata Yudi. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia